Seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kota Malang, ditangkap lantaran menipu puluhan korban dengan dalih investasi.
Merdeka.com, Malang - Seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kota Malang, ditangkap lantaran menipu puluhan korban dengan dalih investasi. Pelaku berinisial MSA (32) menjanjikan investasi yang dapat memberi keuntungan 10 kali lipat.
Kepala Polres Malang Kota, AKBP Hoirudin Hasibuan mengatakan, timnya menangkap pelaku setelah sejumlah para korban melaporkan tindakan pelaku.
"Tersangka membuat akun di facebook (FB) untuk menawarkan program investasi. Korban dijanjikan keuntungan 10 kali lipat dengan menggunakan akun Sari Dewi," kata Hoirudin Hasibuan, di Mapolres Malang Kota, Jumat (8/9).
MSA yang diketahui sebagai warga kecamatan Blimbing, kota Malang itu melakukan aksinya dengan memposting program tawaran di group Facebook. Saat pengunjungnya tertarik, diminta inbox dan menghubungi nomor telepon tertentu.
Korban akan diminta untuk transfer uang yang ingin diinvestasikan ke nomor rekening yang diberikan pelaku. Nomor rekening tersebut sebagian merupakan milik korban yang telah investasi sebelumnya.
"Diperoleh bukti transaksi di dalam rekening tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Kalau kerugian masih dialami," katanya.
Jumlah korban hingga saat ini sekitar 50 orang dari sejumlah kota di Indonesia. Korban sendiri melakukan aksinya sejak 2011 bersama beberapa orang yang masih menjadi buronan.
"Pelapor dari kota Malang, kalau jumlahnya masih didata, masih terus dikembangkan. Pelaku lebih dari dua," katanya.
Korban melapor karena janji tersebut tidak terbukti sebagaimana dijanjikan. Setelah uang ditransfer, investasi tersebut tidak kembali, bahan saat ditelepon justru mati.
Barang yang disita sebagai bukti berupa uang tunai Rp 2,8 juta, mobil Honda Jazz, handphone dan modem, transkrip perbincangan, bukti transfer, buku tabungan dan ATM.
Korban FKF warga Jalan Simpang Candi Panggung, kelurahan Mojolangu, kecamatan Lowokwaru, telah menyetor dana Rp 6,25 juta. Korban mengaku telah menanamkan uang investasi sejak 7 Agustus 2017.
Korban diminta transfer ke rekening Mandiri atas nama Isnaini Arofah. Korban kemudian setor lagi ke rekening BCA atas nama Ahmed Alfaris, dan terakhir di rekening BRI atas nama Wiwit Swandari.
Setelah korban transfer, ternyata akun Facebook dan keanggotaannya diblokir. Saat itulah, korban merasa tertipu dan melaporkan ke polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (31/8). Pelaku dijerat dengan pasal penipuan online Pasal 45 A (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).