Ponsel dan urusan asmara menjadi pemicu pembunuhan sadis Zainuddin (21), pegawai pabrik roti di Malang, Jawa Timur.
Merdeka.com, Malang - Ponsel dan urusan asmara menjadi pemicu pembunuhan sadis Zainuddin (21), pegawai pabrik roti di Malang, Jawa Timur. Jasad korban ditemukan dalam kondisi luka gorok di leher dan bacokan di tubuh dan tangannya.
Pelaku sebanyak enam orang, yakni FN (21), ID (18), SFS (16), TF (19), FI (17) dan FD (16) yang berhasil diringkus. Salah satu pelaku, ID adalah mantan pacar korban yang juga berperan saat menghabisi korban. Pelaku masing-masing memiliki peran saat menghabisi korbannya.
"Awal masalahnya dari ponsel milik tersangka perempuan (ID), dipinjam oleh korban. Saat diminta barang sudah nggak ada. Salah satu tersangka yaitu mantan pacarnya minta dibayar Rp 400 ribu, tetapi korban hanya mau Rp 100 ribu," kata AKBP Hoirudin Hasibuan, Kapolres Malang Kota, Selasa (5/8).
Perselisihan pun tidak berhasil diselesaikan dan akhirnya ID melibatkan kakak kandung dan pacar barunya. Mereka diminta turut menyelesaikan masalah.
Korban dijemput oleh ID untuk menyelesaikan masalah di Lapangan Rampal Kota Malang. Namun pembicaraan alot dan tidak diperoleh kata sepakat, sehingga muncul inisiatif menghabisi korban.
"Para pelaku akhirnya sepakat menghabisi korban. Tiga di antara mereka pulang mengambil pisau," katanya.
Pelaku dan korban selanjutnya bergeser ke Lapangan Velodrom dengan dalih mencari tempat ngopi untuk melanjutkan pembicaraan. Karena lokasi ramai orang, akhirnya beralih ke rolak Kedungkandang, di mana kemudian mayat korban ditemukan.
"Sekitar pukul 04.00 WIB korban dihabiskan dan jasadnya ditemukan warga sekitar pukul 06.30 WIB. Seluruh pelaku terlibat dengan peran masing-masing. Ada yang memegangi tangan, mengikat leher dengan ikat pinggang, dan menggorok," katanya.
Satu tersangka tertangkap tidak lama setelah kejadian, menyusul dua orang pelaku lainnya. Tiga pelaku lain sempat kabur ke Lumajang dan tertangkap saat hendak pulang.
Barang bukti yang berhasil disita berupa pisau, bambu, batang kayu, pakaian dan sendal. Alat-alat tersebut digunakan sebagai sarana menghabisi korbannya.
Keenam korban dijerat pasal 340 jo 338 jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.