Korban dijanjikan lolos ujian masuk Jurusan Kedokteran Universitas Brawijaya dengan syarat harus membayar sebesar Rp 300 juta.
Merdeka.com, Malang - Warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IN menjadi korban penipuan dengan modus dijanjikan masuk Universitas Brawijaya (UB) Malang. Korban dijanjikan lolos ujian masuk Jurusan Kedokteran UB dengan syarat harus membayar sebesar Rp 300 juta.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku berinisial ABD (31) melakukan aksinya dengan mengaku sebagai PNS di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Tersangka melakukan bujuk rayu hingga korban percaya mentransfer uangnya.
"Korban awalnya menyepakati membayar Rp 100 juta via transfer dengan harapan anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya," kata Heru Dwi Purnomo di Mapolres Malang Kota, Rabu (4/10).
Korban, kata Heru, terkecoh dengan jabatan tersangka, apalagi dengan pengakuannya yang mengenal sejumlah pejabat. Sehingga korban tidak ragu-ragu mentransfer uang muka sebesar Rp 100 juta.
Namun tidak berselang lama, tersangka dengan mencatut kampus ternama itu kembali meminta tambahan yakni sebesar Rp 200 juta. Permintaan itu pun langsung dipenuhi korban dengan proses yang sama.
"Tersangka beralasan kalau pihak kampus meminta tambahan sebesar Rp 200 juta. Korban pun kembali mentransfer uangnya pada pelaku," terang Heru.
Korban baru sadar kalau menjadi korban penipuan saat melihat hasil pengumuman mahasiswa baru. Ternyata nama anak korban tidak masuk dalam daftar calon mahasiswa yang lolos. Seketika korban pun langsung meminta pertanggungjawaban dan meminta uang dikembalikan.
"Tetapi tersangka hanya menjanjikan untuk mengembalikan uang tersebut. Kedua pihak pun membuat sebuah surat kesepakatan," katanya.
Namun hingga satu tahun kemudian, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya memilih melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.
"Kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 22 September 2017 di kawasan Lowokwaru," jelasnya.
Polisi sendiri mengaku sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku, karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Tersangka diamankan di tempat kosnya di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
"Tersangka dikenakan pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya.
Sementara ikut diamankan barang bukti berupa bukti kwitansi, bukti transfer, kartu PNS pengadilan negeri dan surat kesanggupan pembayaran.
Baik korban maupun pelaku berasal dari NTB, tetapi keduanya belum pernah bertemu. Keduanya bertemu pada 25 Agustus 2015, saat orang tua korban datang ke kota Malang.