Secara bertahap pada bulan Oktober ini seluruh ruas tol di Jawa Timur wajibkan pembayaran non-tunai.
Merdeka.com, Malang - Bagi para warga Malang yang biasa melewati jalan tol terutama ke Surabaya tampaknya harus mempersiapkan satu hal pada bulan Oktober ini. Sejak bulan Oktober ini, seluruh transaksi di wilayah ruas tol Jawa Timur akan dilakukan secara non-tunai.
Hal ini dilaksanakan berdasar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2017, tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Peraturan ini membuat pengguna jalan tol di wilayah Jawa Timur harus membuat mereka membayar dengan non-tunai pada beberapa gerbang tol yang diterapkan secara bertahap.
Melalui keterangan tertulis, dilansir dari Merdeka Jatim, Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Jawa Timur Mirnayanti menyebutkan, per 1 Oktober terdapat empat ruas tol yang mulai mewajibkan penggunaan uang elektronik. Di antaranya, ruas Tol Surabaya-Gempol, Porong-Gempol, Gempol-Pandaan dan Gempol-Pasuruan.
Pada beberapa ruas tol lain, penggunaan uang elektronik ini akan dilakukan secara bertahap. Berikut jadwal penerapan penggunaan pembayaran non-tunai di jalan tol:
6 Oktober, di ruas tol Simpang Susun Waru-Juanda, meliputi Gerbang Tol (GT) Berbek 1 dan GT Tambak Sumur 1.
10 Oktober, di seluruh GT ruas tol Surabaya-Gempol
13 Oktober, di ruas tol Simpang Susun Waru-Juanda, meliputi GT Tambak Sumur 2 dan GT Juanda. Ditambah di GT Kriyan, Surabaya-Mojokerto
14 Oktober, di GT Penompo, Surabaya-Mojokerto
16 Oktober, di GT Waru 3, Surabaya-Mojokerto
17 Oktober, di seluruh GT ruas tol Surabaya-Gempol dan ruas tol Surabaya-Gresik
19 Oktober, di GT Waru 4, Surabaya-Mojokerto
20 Oktober, di GT Menanggal dan Berbek 2, Simpang Susun Waru-Juanda
21 Oktober, di GT Waru 5, Simpang Susun Waru-Juanda
23 Oktober, di GT Waru 6, Simpang Susun Waru-Juanda
24 Oktober, di GT Sidoarjo 2 (Porong), Simpang Susun Waru-Juanda
31 Oktober, di seluruh GT ruas tol Surabaya-Madura dan tol Mojokerto-Kertosono.