Dua pelaku penjambretan dihajar massa yang memergokinya saat gagal beraksi. Kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor.
Merdeka.com, Malang - Dua pelaku penjambretan dihajar massa yang memergokinya saat gagal beraksi. WW (34) dan MM (42) warga asal Pasuruan menjadi bulan-bulanan massa di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kedua pelaku gagal menjambret kalung korbannya, RM (51) dan IS (26) yang sedang berboncengan motor. Korban ibu dan anak itu hendak mengantarkan makanan untuk keluarganya yang sedang bekerja di sawah.
Namun di tengah perjalanan kalung IS, ditarik dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor. Tetapi saat dalam posisi terjatuh itulah, RM berhasil meraih tubuh penjambret yang kemudian ikut terjatuh bersama-sama.
Kendati sudah terjatuh, RM yang saat itu sebagai pemegang kemudian, tidak mau menyerah. Korban terlibat tarik menarik sambil terus berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu yang kemudian mengundang masyarakat di sekitar lokasi memberikan pertolongan.
"Pelaku sempat menarik kalung anak saya, tetapi saya tarik sambil berteriak minta tolong," kata salah satu korban saat ditemui di Polsek Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (27/7)
Warga sekitar pun berdatangan dan menghajar kedua pelaku, sebelum kemudian digelandang ke kantor desa setempat. Sementara itu, Kapolsek Pagelaran, AKP Sumaryono mengatakan, korban berhasil mengagalkan aksi penjambretan tersebut karena mempertahankan kalungnya hingga pelaku ikut terjatuh.
"Korban dipepet kedua pelaku. Sementara korban berusaha mempertahankan kalungnya sehingga jatuh bersama," kata Sumaryono.
Kepada polisi, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya baru bebas dari menjalankan hukuman beberapa bulan lalu.
"MM sudah dua kali ini melakukan aksinya, di Sidoarjo dan di sini. Kalau WW residivis kasus curanmor di Kota Malang tahun 2015," ujarnya.
RM mengaku berangkat dari tempat tinggalnya di Pasuruan sengaja untuk mencari sasaran. Keduanya berkeliling di wilayah Kabupaten Malang guna mencari sasaran.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka ringan di kaki karena terjatuh dan tertimpa sepeda motor. Korban, baik ibu maupun anak mengaku syok akibat aksi pelaku.
Sementara pelaku sendiri mengalami luka dihajar massa yang menangkapnya, selain juga akibat terjatuh dari sepeda motor. Kedua tersangka ditahan di Mapolsek Pagelaran untuk proses hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.