AG (29), seorang karyawan sebuah peternakan di Kota Malang, dicokok petugas. AG diketahui menyimpan 7.000 pil koplo jenis Double L di jok motor.
Merdeka.com, Malang - AG (29), seorang karyawan sebuah peternakan di Kota Malang, dicokok petugas. AG diketahui menyimpan 7.000 pil koplo jenis Double L di jok sepeda motornya.
Saat diamankan, pelaku juga berusaha melawan petugas dan mengelak sebagai pemilik barang haram tersebut.
"Tersangka menyimpan 7.000 pil Double L di dalam jok sepeda motornya. Petugas langsung mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk, Selasa (18/7).
Tersangka yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu dilumpuhkan Sabtu (15/07) malam. Polisi melakukan pengejaran setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat .
Sementara kepada petugas, tersangka mengaku menjual pil tersebut ke berbagai kalangan, termasuk pelajar dan masyarakat umum. Barang tersebut dikemas 10 butir yang dijual dengan harga Rp 10 ribu.
"Setiap kemasan dijual dengan harga eceran Rp 1.000 per biji," lanjutnya.
Pelaku mengaku baru 2 kali melakukan transaksi. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp 510 ribu, HP, jaket dan sepeda motor Yamaha Vega.
Atas perbuatannya, AG diancam pasal 196 atau 197 Nomor 36 tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.