1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Dua pekan, 23 orang terlibat narkoba di Malang diamankan

Dua pekan, 23 orang terlibat narkoba di kabupaten Malang, diamankan petugas. Mereka ditangkap atas keterlibatan peredaran sabu-sabu dan pil koplo

©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 28 Januari 2017 11:23

Merdeka.com, Malang - Sebanyak 23 Orang di kabupaten Malang, diamankan dalam kaitan kasus narkotika. Mereka ditangkap atas keterlibatan peredaran sabu-sabu dan pil koplo.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, 23 orang tersebut ditangkap dalam rentang dua minggu terakhir. Para tersangka diamankan dari tujuh wilayah kecamatan di Kabupaten Malang.

"Barang bukti yang terkumpul sebanyak 5,2 gram sabu-sabu dan 1.195 pil jenis double-L," kata Ujung dalam rilis di Mapolres Malang di Kepanjen, Jumat (26/1).

Ujung mengungkapkan, para tersangka di antaranya berasal dari kecamatan Pakis, Gondanglegi, Bululawang, Singosari, Tumpang, Wagir dan Wonosari. Tersangka untuk double L sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka, sisanya tersangka kasus sabu-sabu.

"Pengedarnya 13 orang, pemilik yang kedapatan 10 orang," tegasnya.

Empat dari para tersangka tersebut tercatat sebagai residivis dan pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama. Bahkan seorang tersangka mengaku sudah kali ketiga masuk penjara.

"Sekali pakai narkoba 500 sel kamu rusak. Sering-sering kamu pakai jadi orang bego, gila. Enaknya sesaat, tetapi kamu akan bloon bahkan lupa sama anakmu," kata Ujung kepada para tersangka.

Ujung menegaskan, pola yang dilakukan dalam penangan narkoba dilaksanakan dengan seimbang yakni pemberantasan dan pencegahan. Upaya penindakan diikuti dengan upaya-upaya pencegahan melalui penyuluhan.

"Jangan jadikan mereka korban yang rentan untuk kembali lagi menjadi pelaku," katanya.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Kasus Narkoba
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA