1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pil koplo dikemas mirip permen beredar di kalangan pelajar Kota Malang

Agar aksinya tak diketahui, pengedar narkoba di kota Malang mengemas pil koplo mirip permen.Diduga barang tersebut diedarkan di kalangan pelajar.

Pil koplo mirip permen. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 20 Januari 2017 17:13

Merdeka.com, Malang - Aneh-aneh saja cara yang dipakai pengedar pil koplo di Kota Malang, agar aksinya tidak diketahui. Barang haram tersebut dikemas pelaku menyerupai permen dengan pembungkus warna-warni.

Kemasan yang dipakai menggunakan aluminium foil dengan warna berbeda-beda, merah, silver dan emas. Masing-masing bungkusan berisi enam pil dijual dengan harga Rp 10 ribu.

Diduga, barang-barang tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar Kota Malang dan sekitarnya. Sembilan pelajar diminta keterangan.

"Peredarannya ke masyarakat umum dan pelajar. Sembilan saksi yang dimintai keterangan semuanya pelajar. Mereka katanya dicampur minuman dan lebih cepat reaksinya," kata Ipda Bambang Heryanta, KBO Satreskoba Polres Kota Malang, Jumat (20/1).

Polisi telah menangkap tiga pelaku yakni Satrio (23), Pramono Adi (21) dan Anjar Jayusman (21). Ketiganya bekerja sebagai kuli bangunan.

Awalnya, petugas menangkap Anjar yang tengah bertransaksi dengan konsumennya. Pelaku diamankan di Jalan Raya Bandulan Kota Malang dengan barang bukti 18 butir yang sudah dikemas masing-masing 6 butir. "Pelaku AJ mengaku mendapatkan barang dari ST dan PA," tegasnya.

Petugas selanjutnya mendalami keterangan dari Anjar, dan menangkap dua bandar masing-masing Satrio dan Pramono. Keduanya merupakan warga desa Pandanlandung, kecamatan Wagir, kabupaten Malang.

Dari mereka, disita 280 butir pil koplo dan sejumlah uang hasil penjualan. Barang tersebut juga sudah dikemas dalam bungkus aluminium foil pecahan enam biji.

Pil koplo mirip permen
© 2017 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial BB yang saat ini masih buron. Keduanya membeli dalam jumlah besar yang kemudian diecer dalam beberapa bagian. Transaksi dengan pembeli dilakukan secara online.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Para pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu dalam catatan Polres Kota Malang, sepanjang Januari 2017 telah menangani 14 kasus narkotika dengan 15 orang tersangka. Tiga tersangka dari kasus pil koplo, dan sisanya narkoba, ganja dan sabu.

"Kasus yang ditangani terkait kedapatan dan pengedar, namun paling banyak menguasai dan pemakai," katanya.

Bambang menduga kasus narkotika akan terus meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun 2016, sebanyak 198 kasus ditangani dengan 223 orang tersangka. Angka tersebut mengalami perkembangan dari tahun sebelumnya 2015 yang mencatat 171 kasus.

"Diprediksi akan terus berkembang lagi. Masih banyak dan cenderung masif. Hasil penyidikan terus meningkat, masih banyak," tegasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA