1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Curi 17 kayu jati milik Perhutani, Misnan diringkus polisi

Curi 17 kayu jati milik Perhutani, Misnan diringkus polisi. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 10 Januari 2017 16:07

Merdeka.com, Malang - Seorang kuli bangunan berinisial Misnan (41) di Kabupaten Malang, tertangkap basah mencuri kayu jati milik Perhutani. Pelaku diamankan saat sedang mengangkut 17 potong kayu jati gelondongan berbagai ukuran saat pagi-pagi buta.

Tersangka merupakan warga Dusun Barisan RT 15 RW 02, desa Arjowilangun, kecamatan Kalipare, kabupaten Malang. Pelaku menggunakan mobil pick up Mitsubishi L-300, bernopol AG 8173 K untuk mengangkut 17 batang kayu jati tersebut.

Polsek Kalipare dan Polisi Hutan Perhutani yang sedang menggelar operasi gabungan langsung mengamankan pelaku di Petak 69 Perhutani, tepatnya di desa Arjosari, kecamatan Kalipare, Minggu (8/1).

"Ketika ditanya mengenai surat kepemilikan kayu, pelaku tidak bisa menjawab," kata Kapolsek Kalipare, AKP Fathkurohman kepada wartawan di Mapolsek Kalipare, kabupaten Malang, Senin (9/1).

Menurut Fathkurohman, awalnya polisi mendapatkan laporan adanya tindak pencurian kayu dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pencarian dengan mendatangi lokasi kejadian.

Petugas mendapatkan kendaraan yang dikemudikan pelaku sedang mengangkut 17 kayu jati glondongan. Kayu tersebut berukuran panjang sekitar 2 meter dengan diameter beragam, antara 20 hingga 25 sentimeter.

Sementara itu, Misnan mengaku hanya berperan sebagai sopir kendaraan. Dirinya mengaku baru sekali melakukan aksinya karena diiming-imingi imbalan Rp 200 ribu.

"Baru kali ini (mencuri kayu). Ada yang nyuruh, dikasih Rp 200 ribu," katanya.

Misnan dijerat Pasal 12 juncto Pasal 38, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Pelaku dianggap bersalah, memuat, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Ikut disita kendaraan pengangkut berupa satu unit pick up Mitshubisi.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA