Disk Jockey (DJ) Katty Butterfly terseret dalam kasus penipuan. Dia dilaporkan atas ketidakhadirannya dalam pesta tahun baru di Hawai Waterpark.
Merdeka.com, Malang - Disk Jockey (DJ) asal Thailand, Katty Butterfly terseret dalam kasus penipuan. Dia dilaporkan atas ketidakhadirannya dalam pesta pergantian tahun baru di wahana hiburan Hawai Waterpark Malang.
Pengelola mengaku telah menandatangani kontrak kerja sama dengan manajemen terlapor. Tetapi saat malam pergantian tahun baru, tidak memenuhi kehadirannya sebagai bintang tamu.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/01/1/2017/JATIM/RES MLG, pelapor atas nama Henry Budi Prasetyo Puranto. Sementara sebagai terlapor, manajemen DJ Katty atas nama Muhammad Nur Iman Winata dengan alamat Jalan Tebet Barat Dalam Va Nomor 43 Tebet, Jakarta Barat.
Laporan dilayangkan pada 1 Januari 2017 ke Polres Malang di Kepanjen. Terlapor diduga melakukan tindak penipuan, penggelapan dan melanggar perlindungan konsumen.
Kronologi kejadian berawal dari pihak PT Adi Karya Citra Abadi selaku pengelola Hawai Waterpark mengundang DJ seksi itu sebagai bintang tamu di malam pergantian Tahun Baru. Terlapor telah melakukan pelunasan dan menyatakan DJ Katty dan Management akan hadir di acara tersebut.
Tetapi pada hari H, hanya staf freelance yang datang, sementara DJ Katty dan manajemen tidak datang. Dalam laporan tersebut juga dijelaskan kalau uang yang sudah dibayarkan belum juga dikembalikan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Laporan sudah kita terima. Sudah dilayangkan panggilan saksi-saksi," tegas Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/1).
Berdasarkan sebuah sumber, rencananya pemanggilan saksi dilakukan pada Kamis (12/1) mendatang. Namun tidak diketahui siapa saja saksi yang dimaksud. Karena dalam perkara tersebut, baik saksi korban mau pelaku akan dipanggil untuk pemeriksaan.