Postur tegap Didik dan Irawan mengecoh korban-korbannya, apalagi keduanya melengkapi diri dengan Kartu Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Merdeka.com, Malang - Postur tegap Didik (47) dan Irawan (27) mengecoh korban-korbannya, apalagi keduanya melengkapi diri dengan Kartu Anggota Tentara Nasional Indonesia (KTA TNI) dan sepucuk pistol. Tetapi ternyata keduanya komplotan pencuri handphone.
Kedua tersangka awalnya diamankan anggota Satlantas Polres Malang saat melintas di kawasan Kebonagung, kecamatan Pakisaji, kabupaten Malang. Mereka berboncengan sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Didik yang diketahui asal Pemalang, Jawa Tengah, dengan santainya menyodorkan KTA TNI atas nama Tarijo kepada petugas. Didik membonceng karibnya, Irawan warga Bekasi, Jawa Barat, berharap dilepaskan atas pelanggarannya tersebut.
"Salah satu pelaku menunjukkan KTA TNI pada petugas. Harapannya, bisa mendapat keringanan, bahkan lolos saat melanggar lalu lintas," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang Ipda Supriyono, di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis (29/12).
Ketika sedang diperiksa kepemilikan KTA TNI, kebetulan anggota Satreskrim melintas di lokasi. Petugas tersebut segera menginterogasi keduanya lebih dalam.
Dari keduanya ditemukan tiga buah handphone yang kemudian diketahui sebagai barang curian. Selain itu ditemukan juga dua pucuk senjata air soft gun lengkap dengan gas dan gotri.
"Saat interogasi, handphone-nya kebetulan berbunyi dan diangkat oleh petugas. Ternyata peneleponnya mengaku sebagai pemilik hape yang dicuri oleh kedua pelaku," katanya.
Kepada petugas, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian HP sebanyak 15 kali. Aksinya dilakukan tidak hanya di Malang, tetapi juga di Jakarta, Yogyakarta dan Solo.
Saat ditangkap, Selasa (27/12), tersangka sudah beraksi di tiga lokasi di Malang. Salah satu aksinya dilakukan warung pinggir jalan dengan peran masing-masing. Didik bertugas mengambil handphone, sementara Irawan bertugas mengecoh pemiliknya.
"Tersangka pernah beraksi di Wagir, Blimbing dan Sawojajar," tegas Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Malang, Ipda Agung Hartawan.
Didik mengaku mendapatkan KTA TNI dari seorang pensiunan anggota TNI bernama Tarijo. Pangkat terakhir Tarijo, Peltu dan pernah menjabat Danru Provost di Kodim 0734 Yogyakarta.
"Saya pinjam dari Tarijo. Dia tahu kalau KTA-nya saya pinjam," katanya.
Soal kepemilikan senjata air sof gun, Didik mengaku kalau senjata itu dalam rusak dan akan diservis. Senjata itu memiliki dokumen lengkap dan selama ini hanya digunakannya untuk olahraga.
"Mau diserviskan di Malang. Saya pakai olahraga saja. Kebetulan senjatanya rusak dan klepnya mau diperbaiki," kata Didik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Keduanya diancam hukuman di atas lima tahun penjara.