1. MALANG
  2. KABAR MALANG

PNS Pemkab Malang tipu HR ratusan juta setelah janjikan jadi pegawai

Terjerat kasus penipuan, Yamin Dompu (51) ditangkap anggota Polres Kota Malang atas laporan HR (63) yang mengaku dirugikan Rp 422 Juta.

©2016 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Minggu, 25 Desember 2016 12:40

Merdeka.com, Malang - Pegawai Negeri Spill (PNS) Badan Kesatuan Bangsa, Politic dan Perlindungan Mascara (Bakesbangpol) Pemkab Malang ditangkap atas dugaan tindak penipuan, penggelapan dan surat palsu. Yamin Dompu (51) ditangkap oleh Polres Kota Malang atas laporan HR (63) yang mengaku dirugikan Rp 422 Juta.

Yamin dilaporkan sekitar akhir November lalu oleh korbannya. Tetapi beberapa kali dipanggil tidak kooperatif. Akhirnya dilakukan pemanggilan paksa di Kantor Pemkab Malang di Jalan Agus Salim saat usai mengikuti upacara Hari Ibu, Kamis (22/12).

"Nanti dulu mas ya, masih diperiksa. Nanti kita informasikan lagi," kata Kasatreskrim Polres Kota Malang, AKP Tatang Prijanto Panjaitan saat dihubungi, Jumat (23/12).

Terlapor menjanjikan bisa memasukkan korbannya sebagai pegawai negeri sipil dengan syarat meminta bayaran sejumlah uang. Korban HR yang merupakan warga Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mengaku telah menyetorkan Rp 422 Juta.

Korban diyakinkan dengan sebuah kain seragam, sepatu dan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS yang belakang diketahui palsu.

Korban mengaku diperkenalkan pada terlapor oleh seorang teman pada tahun 2009. Saat itu diberitahu, kalau bisa titip menjadi PNS lewat terlapor dengan biaya sebesar Rp 50 juta-Rp 70 juta.

Pelapor menyetorkan Rp 422 juta dengan harapan anak dan saudaranya bisa menjadi PNS. Uang tersebut diserahkan untuk pembayaran delapan orang anggota keluarga HR yang tertarik dengan tawaran terlapor.

Tetapi setelah ditunggu bertahun-tahun, panggilan kerja sebagai PNS tidak juga datang. Yamin hanya memberikan kain seragam, sepatu dan SK yang seolah korban sudah diterima sebagai PNS. Mereka diminta bersabar sementara waktu, dengan berbagai alasan disampaikan.

Setelah ditelusuri, Yamin diduga melakukan penipuan dan pemalsuan SK. Tetapi HR tidak berniat melaporkan kasusnya ke polisi, dengan harapan uangnya akan kembali, meski kenyataannya tidak juga dikembalikan.

Kapolres Kota Malang, AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan, jika terpenuhi alat bukti pastinya statusnya tersangka. Sementara soal ditahan atau tidak, penyidik akan punya alasan sesuai standar yang berlaku.

"Kalau sudah memenuhi ya tersangka. Tanyakan pada Kasatreskrim," kata Decky.

Sebelumnya Yamin juga pernah dilaporkan oleh korban yang lain, SF warga desa Sitirejo, kecamatan Wagir, kabupaten Malang. Korban juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 118 juta untuk pelicin sebagai PNS pada 2011.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA