Lakukan aksi sebanyak 22 kali, Melki akhirnya tertangkap gara-gara seragam SD anaknya.
Merdeka.com, Malang - Seorang penjambret di kota Malang, telah melakukan aksinya sebanyak 22 kali. Pelaku atas nama Melki Zedeck Natten (33) akhirnya tertangkap gara-gara seragam anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Saat melakukan aksinya yang ke-22, Melki menggondol sebuah tas milik korban atas nama Yulia. Aksi di pertigaan Jalan Bandulan Barat Kelurahan Bandulan, kecamatan Sukun, itu dilakukan saat hendak menjemput anaknya pulang sekolah. Begitu berhasil merebut tas milik korban, pelaku langsung menuju ke sekolah anaknya.
Sementara, korban langsung menuju ke bank untuk memblokir ATM yang ikut hilang di dalam tasnya. Petugas bank menginformasikan kalau pelaku sedang belanja menggunakan kartu ATM tersebut di sebuah minimarket.
Rupanya setelah menjemput, pelaku langsung berbelanja di minimarket bersama sang anak. Pelaku melakukan transaksi sebesar Rp 25.500 "Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV di minimarket. Dari CCTV itu diketahui pelaku belanja bersama anaknya," kata Kanitreskrim Polsek Sukun, AKP Gunarsono, Jumat (16/12).
Keesokan harinya, polisi melakukan penyamaran di sekolah tempat anak pelaku bersekolah. Berdasarkan baju seragam dikenakan anak pelaku, diketahui identitas dan alamat sekolah dasarnya. Tetapi, polisi tidak menemukan pelaku, kecuali hanya anaknya saja. Hari itu, rupanya sang bocah dijemput seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai ibunya.
Polisi membuntuti mereka hingga menemukan pelaku di rumahnya. "Pelaku ada di rumahnya. Saat itu pula diamankan," katanya.
Pelaku sendiri tercatat sebagai warga Perumahan Sarimadu desa Kendalpayak, kecamatan Pakisaji, kabuaten Malang. Sehari-hari mengelola rumah kos-kosan orang tuanya di Jalan S Supriyadi kecamatan Sukun.
Kepada penyidik, Melki mengaku telah menjambret sebanyak 22 kali. Korban yang menjadi sasaran sebagian besar perempuan dengan lokasi di belokan. "Sasarannya rata-rata perempuan yang membawa tas dicanglong di bahu sebelah kiri. Saat korbannya berbelok, tangan kanannya masuk ke cangklongan, kemudin ditarik, sehingga dilepaskan atau korban terjatuh," jelasnya.
Selama beraksi sejak Juni, pelaku mengaku tidak pernah tertangkap. Baru di aksi yang ke-22, polisi menangkapnya karena mengenali lewat seragam anaknya.
Aksi itu dilakukan oleh Milki, karena indekos dikelolanya sedang sepi. Sehingga biaya hidupnya dipenuhi dengan cara menjambret.
Soal PIN ATM yang digunakan saat belanja, pelaku mengaku mencoba beberapa kali. Ternyata cocok dan bisa menggunakannya. "Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Gunarsono