1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Lurah di Dampit pelaku 8 kali penganiayaan, idap gangguan jiwa

Lakukan delapan kali penganiayaan, seorang lurah di Dampit berinisial DES ternyata mengidap gangguan jiwa.

©2016 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 14 Desember 2016 18:47

Merdeka.com, Malang - Seorang lurah tersangka pelaku penganiayaan di kabupaten Malang, ternyata diketahui mengidap gangguan jiwa. Lurah berinisial DES itu disebut melakukan delapan kali penganiayaan, dan akhirnya dilaporkan salah seorang korbannya.

DES diketahui sebagai lurah di kelurahan Dampit, kecamatan Dampit, kabupaten Malang. Pelaku bertemperamen tinggi dan kerap bertindak kasar kepada warganya. Salah seorang korbannya, Rosydin (48), warga Kecamatan Ampelgading akhirnya melapor ke Polsek Dampit. Korban mengalami penganiayaan saat mengendarai truk di jalan desa setempat.

Korban saat itu mengangkut sound system melaju dari arah Timur menuju ke Barat. Tiba-tiba dihentikan DES karena dianggap melanggar rambu lalu lintas.

"Karena dianggap melanggar rambu lalu lintas, maka tersangka menghentikan kendaraan korban di tengah jalan. Terjadi perang mulut, yang akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban," kata Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari kepada wartawan, Selasa (13/12).

DES ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2016 atas tindak kriminal dilakukannya. Polisi memproses hukum, dan melakukan penyidikan, karena kasusnya bukan delik aduan.

Tetapi dalam proses pemeriksaan, Penyidik menemukan dugaan kalau tersangka memiliki gangguan kejiwaan. Karena itu dilakukan konsultasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wedyodiningrat Lawang, kecamatan Lawang.

"Sehingga untuk memastikannya, sesuai prosedur kami membawa tersangka ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa)," ujarnya.

Setelah pemeriksaan intensif oleh dokter RSJ, DES dinyatakan positif mengalami ganguan kejiwaan. Kondisi itu yang menyebabkan pelaku kesulitan mengendalikan emosi dan perilakunya.

"Atas dasar pertimbangan medis itulah, maka kami berencana menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Sebab, tersangka mengalami gangguan kejiwaan dan sudah dinyatakan oleh dokter RSJ Lawang," katanya.

SP3 itu akan dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan dalam waktu dekat.

Secara terpisah, salah satu warga kelurahan Dampit, Mochamad Agis mengungkapkan kalau DES sering membuat ulah. Keras berindak di luar kewenangannya sebagai lurah.

Tindakannya meresahkan warga dan pernah dilaporkan ke Bupati Malang, Rendra Kresna, namun belum mendapat tanggapan. Tindak penganiayaan tidak sekali atau dua kali saja, tapi sudah delapan kali.

"Selama ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena selalu ada perdamaian antara korban dan pelaku," tuturnya.

Sebenarnya, kata Agis, sebagian warga sudah curiga kalau DES terganggu jiwanya. Karena, selain temperamental juga kadang di luar nalar orang normal.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA