Ingin keren, pegawai counter nekat bawa kabur handphone canggih. Kepada penyidik, tersangka mengaku mengambil handphone saat hendak pulang kerja
Merdeka.com, Malang - Ingin tampil kerena, Ajeng Feby Mutiara, perempuan berusia 26 tahun ini nekat curi handphone di sebuah counter. Parahnya, counter handphone tersebut merupakan tempatnya bekerja sejak satu bulan ini.
Modusnya, Ajeng awalnya melamar bekerja sebagai kasir di sebuah pusat penjualan handphone di Malang Town Square (Matos) Malang. Sesuai spesifikasi yang diperlukan, sang manager pun menerimanya dan akhir Desember mulai bekerja.
Sehari setelah Ajeng bekerja, tepatnya pada malam tahun baru, counter tersebut kehilangan sebuah handphone merk Asus. Para karyawan juga tidak satu pun curiga kalau Ajeng sebagai pelakunya.
Pemilik counter justru menduga kalau barang tersebut diambil oleh pengunjung akibat keteledoran karyawan. Semua karyawan percaya, Ajeng sebagai gadis baik-baik dan bukan pelakunya.
Tibalah pada suatu hari, perempuan asal Probolinggo itu berniat akan keluar (resign) dari tempatnya bekerja. Entah karena lupa, Ajeng menenteng handphone kecintaannya itu ke tempatnya bekerja.
"Seorang karyawan melihat HP baru itu mirip dengan barang dagangan yang pernah hilang," tegas Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Irwan Tjatur di Mapolsek Klojen, Kota Malang, Kamis (19/1).
Akhirnya salah seorang karyawan melaporkan ke polisi untuk menyelidiki kecurigaan tersebut. Ternyata terbukti, IMEI handphone tersebut sesuai dengan yang tercantum di kardus barang yang hilang itu.
"Pelaku tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya," ungkap Tjatur.
Kepada penyidik, tersangka menceritakan, handphone diambil saat hendak pulang kerja. Handphone tersebut berada di tumpukan tempatnya berdiri.
Pelaku dengan cepat memindahkan ke dalam tasnya dan buru-buru izin pulang. Perempuan yang tinggal di Jalan Batu Jajar, Kota Malang itu hanya pasang muka tidak tahu ketika kantornya kehilangan handphone.
"Pelaku mencuri karena ingin keren saja. Ingin punya handphone bagus," kata Tjatur.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.