1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Digerebek polisi, bandar simpan ganja di sepatu boots dan celengan

Celengan dan sepatu boots jadi tempat persembunyian barang anggota jaringan narkotika di kota Malang.

Jaringan narkoba di Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 19 Januari 2017 18:21

Merdeka.com, Malang - Celengan dan sepatu boots menjadi tempat persembunyian barang anggota jaringan narkotika di Kota Malang. Tetapi karena kejelian petugas, barang tersebut berhasil ditemukan beserta tiga pelakunya. Ketiga pelaku langsung diamankan, yakni Sofian Ramadan (22), M Arif (19), dan Sofian Efendi (35).

"Penggeledahan di rumah tersangka SE ditemukan 50 gram ganja yang dilakban di sepatu boots. Sementara di rumah MAP barang masukan celengan," kata Kasubbag Humas Polres Kota Malang, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (18/1).

Awalnya, kata Nunung, petugas menangkap Ramadan, seorang kuli bangunan yang kedapatan membawa dua paket ganja kering di Jalan Parangtritis Kota Malang. Pengakuan warga Bandulan itu, ganja seberat 2,7 gram itu dibeli dari Arif seharga Rp 200 ribu.

Polisi selanjutnya mengejar Arif dan ditangkap di kediamannya, Jalan Arkodion, kelurahan Jatimulya, kecamatan Lowokwaru. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menyembunyikan barangnya di sebuah celengan.

Arif kedapatan memiliki barang 1/2 ons yang dibelinya dari Sofian Efendi seharga Rp 500 ribu. Barang tersebut kemudian diecer menjadi beberapa bagian dan dijual dengan harga Rp 100 ribu per paket.

"Tersangka mengaku untung Rp 50 ribu, tetapi juga untung bisa memakai barang tersebut," katanya.

Tidak ingin buruannya kabur, Reskoba Kota Malang selanjutnya mengerebek Sofian Efendi di rumahnya. Sofian ditangkap dengan barang bukti 50 gram ganja kering yang disembunyikan di sepatu bootsnya.

Afif dan Sofian Efendi sudah saling akrab, karena sudah sering bertransaksi. Sementara Sofian mengaku mendapatkan stok ganja dari seseorang yang sedang dalam perburuan petugas.

Atas perbuatannya Ramadan dijerat Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Arif dan Sofian dijerat pasal 114 atas perannya sebagai pengedar. Keduanya diancam hukuman 5 sampai 30 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA