1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Jambret kalung emas, pria ini diancam hukuman 12 tahun penjara

Sindikat jambret ditangkap setelah rampas kalung emas dari bocah 9 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sindikat Jambret di Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 27 Januari 2017 15:07

Merdeka.com, Malang - Sindikat jambret di Kabupaten Malang, merampas kalung emas bentuk hello kitty yang dikenakan anak-anak. Korban yang dibonceng oleh ibunya terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka-luka.

Korban atas nama Elvira Sahanaya Vinsky (9) yang dibonceng ibunya, Rohati (31), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan desa Codo, kecamatan Wajak, kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, pelaku tidak lama setelah kejadian berhasil ditangkap petugas. Tersangka atas nama Yanadi (30) warga desa Pandanrejo, kecamatan Wajak berhasil diringkus, sementara pelaku lain, SM (30) masih buronan.

"Korban berteriak minta tolong, sehingga kalungnya terlepas jatuh. Pelaku pun langsung kabur dan meninggalkan kalung emas 3,9 gram berbentuk Hello Kitty tersebut," kata AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang dalam rilis di Mapolres di Kepanjen, Jumat (26/1).

Kata Ujung, kedua pelaku, saat meningalkan sebuah warung kopi Minggu (22/1) didahului oleh korban. Ketika disalib itulah muncul niat tersangka untuk berbuat jahat. Tersangka langsung mengejar perempuan yang berboncengan dengan anaknya itu.

Ketika berada di suatu tempat yang sunyi, pelaku langsung menarik kalung yang dikenakan korban. Seketika, keduanya terjatuh sambil menangis dan minta tolong.

"Tersangka mengejar dan langsung menarik kalung di leher anak korban. Korban terjatuh dan luka-luka," katanya.

Karena panik mendengar teriakan korban, pelaku langsung membuang kalung seberat 3,9 gram tersebut.

Pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan korban, dan berhasil diamankan Minggu (22/1).

Pelaku tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah melakukakan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku biasa beraksi di berbagai wilayah di kabupaten Malang.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2, juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," jelas Ujung.

Sementara, Yanadi membantah kalau aksinya dilakukan dalam kondisi mabuk. Saat di warung hanya nongkrong minum kopi dan merokok. Aksinya pun dilakukan hanya dua kali saja. "Hanya dua kali saja," kata ayah empat anak ini.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA