1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Cipenk si pelaku bom bondet dipindah ke Lapas Lowokwaru

Pengawalan super ketat iringi pemindahan Cipenk, narapidana kasus kasus bom bondet di tas jemaah umroh.

©2016 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 28 Desember 2016 17:18

Merdeka.com, Malang - Narapidana kasus terorisme, Sutrisno Abdi alias Cipenk (32), dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lowokwaru Kota Malang. Terpidana kasus bom bondet di tas jemaah umroh itu dipindahkan dari Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Cipenk tiba di Lapas Lowokwaru Kota Malang dengan pengawalan super ketat dari petugas. Tiga mobil jenis Avanza dan satu Fortuner datang beriringan membawa tahanan.

Begitu tiba, langsung dibawa oleh petugas bercadar memasuki Lapas. Sementara Cipenk berjalan bersama mereka dengan menyangklong sebuah tas ransel.

"Statusnya sudah inkrah. Vonisnya empat tahun penjara, sudah dijalani satu tahun lebih," kata Sarwito, Kepala Pengamanan Lapas Lowokwaru Kota Malang, Rabu (28/12).

Cipenk dijerat Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jucto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Pelaku divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2015.

Sutrisno Abdi alias Cipenk (32) diamankan atas dugaan meletakkan bom bondet di dalam tas milik orang tuanya, Rustawi Tomo Kabul (63). Saat itu, Sabtu (2/5/2015), Rustawi diamankan Kepolisian Brunei Darussalam dalam perjalanan umroh.

Rustawi berangkat umroh bersama istrinya Pantes Sastro Prajitno (58) dan rombongan dari Malang. Rombongan tertahan karena keberadaan bom bondet dalam tas Rustawi.

Cipenk (32) sendiri adalah anak ketiga Rustawi. Ia diamankan pada 17 Mei 2015 oleh Densus 88 Antiteror. "Para rombongan melanjutkan umroh setelah diinterogasi. Rustawi sendiri saat itu ditahan Kepolisian Brunei Darussalam untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

Barang bukti dalam persidangan berupa 12 kantong plastik diantaranya berisi potongan kertas, lakban, 294 gotri kecil, kabel, kepala korek api, saklar, sumbu bakar, rangka bolpoint dan koper besar warna merah atas nama Rustawi.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA