VAM (14) bocah perempuan asal Kabupaten Malang, Jawa Timur diperiksa polisi akibat mengunggah status Facebook diduga bernada pelecehan Pancasila
Merdeka.com, Malang - VAM (14) bocah perempuan asal Kabupaten Malang, Jawa Timur diperiksa polisi akibat perbuatan isengnya. Ia diperiksa lantaran mengunggah status Facebook diduga bernada pelecehan Pancasila.
VAM melalui status di akun Facebook-nya, Khenyott Dhellown mengubah isi sila dalam Pancasila. Kelima sila versinya itu dinilai melecehkan isi Pancasila yang sebenarnya.
"Hee rekk Pancasila saiki ono seng anyar: 1. Kenalan disek 2. Pacaran 3. Sex 4. Meteng 5. Mbayii," demikian tulis status tersebut.
Status VAM tersebut pun mengundang kemarahan nitizen dengan banyaknya komentar di akun tersebut. Bahkan warga atas nama Axel Kharisma bersama anggota Pemuda Pancasila melaporkan ke Polres Malang, Senin (22/1).
"Kita ingin agar ada tindakan dari pihak kepolisian. Yang kita masalahkan mengubah isi dari Pancasila dengan kata-kata yang tidak pantas," kata Axel kepada wartawan di Mapolres Malang.
VAM tercatat sebagai warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Bocah drop out SMP itu tinggal bersama kakek dan neneknya. Sementara ayahnya merantau ke Sumatera dan ibu kandungnya telah wafat saat VAM masih berusia 5 tahun.
Sebelumnya VAM telah dimintai klarifikasi oleh perangkat desa setempat dan mengakui perbuatannya. Ia telah mengubah sila 4 dan 5, sementara sila 1 sampai 3 dilakukan oleh temannya. VAM pun diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita sudah coba mintai klarifikasi dengan mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada. Dia baru pulang tadi pagi dan ternyata sudah diamankan pihak kepolisian di Balai Desa," kata Axel.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan, sejumlah saksi dimintai keterangan atas kasus dugaan pelecehan idiologi Pancasila. Para saksi terdiri dari terlapor, keluarganya serta saksi-saksi yang melihat statusnya di facebooknya.
"Kita masih meminta keterangan dulu. Kita kumpulkan dulu keterangan dari terlapor. Kita gali keterangan, termasuk dari pihak keluarga seperti apa," katanya.
Kata Adrian, usia pelaku yang masih anak-anak juga menjadi pertimbangan. Sehingga masih dilakukan pembahasan untuk kelanjutan perkaranya.
"Sementara terlapor masih 14 tahun, sehingga penanganannya masih dikhususkan, tidak seperti orang dewasa," tegasnya.