Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszama terkait kasus Korupsi DPRD Kota Malang.
Merdeka.com, Malang - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang 2016 pada tahun 2015 terus bergulir. Terbaru, seperti dilansir dari Merdeka.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendrawan Maruszama.
Hendrawan sendiri telah resmi menjadi tersangka dan keluar gedung KPK dengan memakai rompi oranye. Dia memilih bungkam meski wartawan mencecar dengan beragam pertanyaan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa Hendrawan tidak ditahan di rutan KPK.
"HM ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri.
Hendrawan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicaksono (MAW). Perusahaan Hendrawan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar.
"MAW diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," jelas Febri.
Karena perbuatannya tersebut, Hendrawan disebut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.