1. MALANG
  2. KABAR MALANG

KPK terus dalami kasus korupsi DPRD Kota Malang, saksi diperiksa di Madiun

KPK) terus mendalami kasus korupsi DPRD Kota Malang dengan memeriksa sejumlah saksi di Madiun.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 08 Desember 2017 12:34

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi DPRD Kota Malang. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi di Aula Bara Makota Madiun, Polres Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Selasa (5/12) dan direncanakan hingga Jumat (8/12). Para saksi dimintai keterangan terkait tersangka Muhammad Arief Wicaksono (MAW), mantan anggota DPRD Kota Malang.

"Sejak Selasa (5/12) direncanakan hingga Jumat (8/12), Penyidik memeriksa saksi-saksi untuk tersangka MAW. Pemeriksaan dilakukan di Aula Bara Makota Madiun, Polres Kota Madiun," kata Febri Diansyah dalam pesannya yang diterima merdeka.com, Jumat (7/12).

Febri mengatakan, Selasa (5/12) lalu penyidik memeriksa seorang anggota DPRD Kota Malang, tetapi Rabu (5/12), tidak ada saksi yang diperiksa.

"Pemeriksaan dilanjutkan Kamis di tempat yang sama terhadap saksi Suprapto, anggota DPRD Kota Malang. Materi pemeriksaan masih terus mendalami penerimaan oleh anggota DPRD Kota Malang terkait APBD TA 2015," urainya.

KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Muhammad Arief Wicaksono sebagai tersangka atas dua kasus, yaitu pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Pada kasus pertama, Arief diduga menerima suap Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Besaran uang suap yang diduga diberikan oleh Jarot adalah sebesar Rp 700 juta.

KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono. Penahanan berlaku terhitung, Kamis (9/11) sampai 20 hari ke depan. Jarot ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA