1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tak ada barang bukti kuat saat OTT, Eddy Rumpoko ajukan praperadilan

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ajukan praperadilan terkait OTT KPK yang dianggap tak memiliki cukup bukti.

©2017 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Selasa, 14 November 2017 11:03

Merdeka.com, Malang - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terjaring pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September lalu. Dilansir dari Merdeka.com, Eddy mengajukan gugatan praperadilan yang sidangnya digelar pada Senin (13/11) di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penangkapan kliennya ini tidak sah. Pasalnya, saat penangkapan tidak ada barang bukti yang melekat baik yang telah atau baru diterima dari tersangka pemberi suap. Saat penangkapan, Eddy juga sempat membantah kepada petugas KPK.

"Karena selain tidak ada barang bukti apapun yang ada pada diri pemohon saat itu, juga tidak ada siapa pun di dalam kamar mandi," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Yusril juga menambahi bahwa petugas KPK yang melakukan OTT tak membawa pula surat perintah penangkapan. Yusril mengatakan ini pertama kali kasus OTT dibawa ke gugatan praperadilan. Dia mengatakan di dalam ilmu hukum hanya ada istilah tertangkap tangan.

"Selama ini yang kita ketahui di dalam ilmu hukum adalah tertangkap tangan. Yang terjadi ini adalah operasi tangkap tangan dan ini berkaitan dengan penetapan seseorang jadi tersangka," ujarnya.

Penetapan tersangka sendiri menurutnya harus dimulai dengan penyelidikan. Baru kemudian keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menemukan siapa tersangkanya.

"Tapi kalau tertangkap tangan itu kan enggak perlu penyelidikan, bisa saja di terminal bus ada ibu-ibu teriak copet terus diuber, orangnya ditangkap dan di kantong atau tangannya ada dompet milik ibu yang teriak tadi. Itu namanya tertangkap tangan, kalau tertangkap tangan seperti itu orangnya langsung ditetapkan sebagai tersangka tidak ada penyelidikan," jelasnya.

Sementara di dalam OTT prosesnya berbeda. Sebelum dilakukan penangkapan objek OTT diintip atau disadap terlebih dahulu. Namun, jika tak ada barang bukti saat OTT, maka tak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dia juga mempertanyakan penyitaan mobil Toyota Alphard milik Eddy Rumpoko.

"Kan enggak mungkin serahin mobil Alphard saat tertangkap tangan, itu gimana ceritanya," jelasnya.

Hal itu lah yang membuat dia mengaku tertarik menjadi kuasa hukum wali kota Batu tersebut.

"Karena selama ini kita kenal adalah tertangkap tangan. Bisakah kita melakukan OTT. Sebab KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan supaya orang tidak melakukan korupsi. Kalau OTT artinya enggak ada pencegahan. Orangnya diintip, dipasang kamera, disadap lalu orangnya korupsi, pencegahannya enggak ada," tandas Yusril.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Kota Wisata Batu
  3. Eddy Rumpoko
  4. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA