1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Sidang perdana praperadilan kasus suap Wali Kota Batu ditunda

Sidang perdana praperadilan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ditunda.

Sidang praperadilan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Senin, 06 November 2017 13:18

Merdeka.com, Malang - Sidang praperadilan perdana kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ditunda. Penundaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11) itu diputuskan hakim, lantaran termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang tersebut.

Dilansir merdeka.com, sidang di ruang H.M. Ali Said, SH sekitar pukul 10.45 WIB dipimpin oleh hakim tunggal R Iim Nurohim.

"Kuasa hadir? Termohon hadir?" kata hakim di dalam persidangan.

Dalam hal ini, hakim menunda sidang. Pasalnya, termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang, dan memberikan surat agar sidang ditunda.

"Karena termohon tidak hadir maka majelis hakim akan memanggil termohon dan juru sita pengadilan Jaksel untuk hadir pada 13 November 2017. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata hakim sembari memukul palu tiga kali.

Sementara itu, perwakilan dari KPK yang hadir ke PN Jakarta Selatan mengaku hanya diperintahkan untuk menyerahkan surat permintaan penundaan sidang. Dia tak tahu apa alasan permintaan sidang ditunda.

"Saya enggak tahu mas, saya cuma diperintahkan untuk bawa surat penundaan ini," kata Ryan, perwakilan dari KPK.

Sebelumnya, pihak KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu, TA 2017. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (16/9) itu.

Selain Edy Rumpoko, pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan. Sementara, pihak yang diduga sebagai pemberi suap adalah Filipus Djap.

Laporan : Ronald

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA