1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Edi Setiawan akui terima Rp 100 juta untuk 'amankan' proyek Pemkot Batu

Kasus suap proyek Kota Batu, Edi sebut Rp 100 juta yang diterima dari tersangka Fhilipus adalah titipan untuk mengamankan proyek.

Kabag ULP Pemkot Batu, Edi Setiawan, ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Sabtu, 07 Oktober 2017 16:24

Merdeka.com, Malang - Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Edi Setiawan mengaku menerima Rp 100 juta dari Fhilipus Djap (FHL). Edi mengaku uang tersebut adalah uang titipan pengamanan untuk memuluskan proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Edi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima fee dari proyek senilai Rp 5,26 miliar tersebut.

"Mungkin runtut ya apakah saya terima uang itu? Iya, saya terima uang itu sebagai sebuah titipan," kata Edi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10), dilansir merdeka.com.

Edi menepis Rp 100 juta yang diberikan Fhilipus adalah uang suap untuk pembangunan. Edi menegaskan uang tersebut adalah titipan untuk mengamankan proyek.

"Ya harus ada pengamanan ini itu kalau pembangunan tidak jalan. Kalau enggak tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan," ucapnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga diterima oleh Edi Setiawan (EDS), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu. Uang tersebut diduga diterima Edy dari pengusaha Filipus Djap (FHL). "Fee tersebut diduga untuk panitia pengadaan," kata Laode di Gedung KPK.

Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pengusaha Philip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan: Intan Umbari Prihatin

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA