KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan empat orang lainnya. Begini kronologinya!
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Sabtu (16/9). Eddy ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima komisi dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Dilansir merdeka.com, selain Eddy, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Edi Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima sejumlah uang dari pengusaha Fhilipus Djap (FHL). Edi menerima menerima fee 10 persen dari proyek sebesar Rp 5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima (DP).
KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan seputar kronologi penangkapan tersebut.
Pada Sabtu (16/9), sekitar pukul 16.39 WIB, Fhilipus Djap bertemu dengan Edi Setiawan di restoran daerag Batu. Keduanya menuju parkiran dan diduga terjadi transaksi.
"Penyerahan uang sebesar Rp 100 juta dari Fhilipus kepada Edi," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (17/9).
Sekitar 30 menit kemudian, diduga Fhilipus bergerak menuju rumah dinas Edi untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dengan dibungkus koran dan dimasukan ke dalam tas.
"Tim KPK kemudian mengamankan mereka berdua dan sopir (Y), kemudian mengamankan uang Rp 200 juta," imbuhnya.
Ketiganya, kata Laode, dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa. Kemudian, tim KPK lain mengikuti Edi dan mengamankannya sekitar pukul 16.00 WIB. "Dari tangan Edi diamankan Rp 100 juta," jelasnya.
Terpisah, pihak KPK juga mengamankan Zaidim Efisiensi (ZE) Kepala BKAD Kota Batu. Lalu Zaidim dibawa ke Pemkot Batu untuk pemeriksaan awal. "Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari (Minggu,17/9), tim KPK mengamankan tiga orang yaitu Eddy, Edi, dan Fhilip diterbangkan ke Jakarta," jelas dia.
Seperti diketahui, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha Fhilip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Laporan: Intan Umbari Prihatin