1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Sidang perdana, Eddy Rumpoko didakwa terima suap Rp500 juta

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan dakwaan menerima suap Rp500 juta.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Senin, 05 Februari 2018 16:41

Merdeka.com, Malang - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Eddy didakwa terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Baru senilai Rp 5,26 miliar.

Eddy diduga menerima fee 10 persen dari Direktur PT Dailbana Prima, Filipus Djap, sebagai pemenang tender pada proyek itu.

"Terdakwa telah menerima uang suap senilai Rp 500 juta," terang JPU KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam kasus ini, dia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum Eddy Rumpuko, Agus Dwi Warsono, menghargai dakwaan yang dibacakan jaksa berdasarkan berita acara yang disusun saat penyidikan.

"Pada prinsipnya kami adalah direkonstruksi, disusun dalam dakwaan, bentuk BAP. Utamanya adalah merujuk keterangan Filipus dan Edy Setiawan, yang katanya-katanya," terang Agus usai sidang.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, Eddy langsung berkonsultasi dan meminta agar sidang langsung ke materi pokoknya untuk membuktikan kebenaran apa yang didakwakan padanya.

"Apakah keterangan dari Flipus Dan Edy Setiawan pada saat di BAP sesuai dengan faktanya. Jadi dilihat saja nanti di persidangan saat pembuktian," jelas Agus.

Eddy Rumpoko sendiri ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan. Dia diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Tak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan juga diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap, yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Eddy Rumpoko
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA