Pada sidang praperadilan berikutnya, kuasa hukum Eddy Rumpoko telah menyiapkan 30 alat bukti.
Merdeka.com, Malang - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terjaring pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September lalu. Dilansir dari Merdeka.com, Eddy mengajukan gugatan praperadilan yang sidang perdananya digelar pada Senin (13/11) di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang selanjutnya, Eddy Rumpoko akan membawa sekitar 30 alat bukti. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra usai sidang.
Yusril menyebutkan bukti-bukti yang akan dibawa pada sidang Selasa (14/11) besok yaitu bukti kapan penyitaan mobil Toyota Alphard dan bukti kapan uang yang disita dari orang yang dinyatakan ingin menyuap kliennya.
"Kalau tertangkap tangan enggak perlu ada bukti penyitaan. Misalnya saya orang, situ saya copet, uangnya kan ada sama saya. Masa untuk ambil uang sama saya masa harus ada surat perintah penyitaan? Kan enggak, kan langsung disita," jelasnya.
Pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (15/11), pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli. Namun dia enggan menyebut siapa saja nama saksi ahli ini dan hanya menyebut mereka adalah pakar hukum pidana, pakar pemerintahan, dan pakar administrasi.
Keterangan ahli ini, disebutnya bisa dijadikan sebuah alat bukti. Posisinya sama seperti bukti surat, saksi dan lainnya.
"Ahli akan menerangkan pengertian tertangkap tangan itu sejatinya apa. Kalau OTT begini bisa enggak orang langsung dinyatakan sebagai tersangka tapi alat buktinya belum ada. Kalau tertangkap tangan tentu bisa, kalau OTT bisa enggak? Nanti ahli yang akan terangkan di sini," paparnya.
Yusril mengatakan bahwa jika KPK memang memiliki alat bukti kuat di penetapan tersangka tersebut maka akan dibuktikan pada sidang selanjutnya.
"Nanti kita lihat di persidangan. Persoalannya kan kapan alat bukti itu didapat," tandasnya.