KPK menyebut bahwa PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan Eddy Rumpoko. Pasalnya, dia terjaring OTT di Kota Batu.
Merdeka.com, Malang - Wali Kota Batu non-aktif, Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dilansir dari Merdeka.com, Eddy Rumpoko sebelumnya terjaring OTT KPK pada 17 September lalu di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98, Kota Batu Jawa Timur.
Dalam agenda sidang penyampaian jawaban termohon atau KPK di PN Jakarta Selatan, lembaga antirasuah itu menyebut PN Jaksel tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan Eddy Rumpoko. Pasalnya, Eddy terjaring OTT saat berada di Kota Batu dan bukan Jakarta sehingga yang menangani gugatan tersebut seharusnya adalah PN Surabaya.
Hal ini diungkapkan dalam eksepsi KPK yang dibacakan Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11) malam.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa permohonan praperadilan," jelasnya.
Selain itu, PN Jaksesl juga tak berwenang memeriksa gugatan praperadilan ini karena perkara pokok pidana korupsi yang melibatkan Filipus Djap sebagai pemberi suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 November 2017.
"Proses penanganan pokok perkara atas nama pemohon telah masuk ke dalam pemeriksaan pengadilan negeri sehingga dengan demikian atas permohonan praperadilan pemohon haruslah dinyatakan gugur," jelasnya.
Efi juga menjelaskan bahwa OTT bukan termasuk ruang lingkup praperadilan. Praperadilan hanya memeriksa mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa objek praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Oleh karena itu, KPK juga meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko.
"Termohon memohon hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan dengan putusan menolak permohonan pemohon praperadilan, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon sah," jelasnya.