1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kubu Eddy Rumpoko bakal beberkan kejanggalan OTT KPK di sidang praperadilan

Kuasa Hukum Eddy Rumpoko menilai KPK tak punya bukti kuat atas tuduhan kepada kliennya, terkait kasus dugaan suap di Pemkot Batu.

Wali Kota Batu Nonaktif, Eddy Rumpoko. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Senin, 06 November 2017 16:01

Merdeka.com, Malang - Kuasa Hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Agus menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti kuat atas tuduhan kepada Eddy Rumpoko terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu, tahun anggaran 2017.

Dilansir merdeka.com, Agus menilai bahwa OTT yang dilakukan KPK tidak atas dasar hukum. Ia mengaku, pihaknya akan mengungkap banyak fakta di persidangan praperadilan, terkait tidak adanya alat bukti yang digunakan KPK.

"Jadi istilah mobil atau mobil Alphard itu yang diduga sesuai keterangan dari komisioner KPK itu adalah hasil tindak pidana korupsi dan sebagainya-lah," bebernya, usai jalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/11).

"Nanti semua akan kita ungkapkan bahwa OTT ini adalah menyangkut-nyangkut upaya yang dilakukan oleh pihak KPK untuk melakukan pemenuhan alat bukti. Jadi tidak ada alat bukti, tetapi dengan jalan OTT itu maka dia bisa melakukan penetapan tersangka. Mungkin baru dicari alat-alat buktinya. Itu nanti akan kita ungkap di sidang," tambah Agus.

Dalam sidang praperadilan ini, ada beberapa poin keberatan atas tuduhan lembaga antirasuah. Salah satunya, alat bukti yang dimiliki KPK, termasuk mobil Alphard milik Rumpoko yang dituduh sebagai hasil dari korupsi.

"Terlihat dari berita acara penyitaan yang disita itu adalah mobil Alphard yang seolah-olah itu adalah hadiah yang datangnya dari philipus atas nama PT duta selaras. PT duta selaras tidak ada hubungan dengan pak Edy. Karena terhitung sejak 2012, Pak Edy sudah menjual seluruh sahamnya. Kami menduga ada ketidakprofesionalan di dalam konteks penyelidikan, sehingga OTT itu adalah apa yang dilakukan oleh pihak KPK seolah-olah ada pemenuhan alat bukti. Itu saja intinya," tegasnya.

Agus menegaskan jumlah kekayaan kliennya secara keseluruhan sejak tahun 2012 sudah dituangkan dalam LHKPN.

"(Kepemilikan mobil Alphard pak Edy itu dari perusahaan diberikan atau dilunasi?) Tidak ada. Itu satu mobil tidak ada hubungan Pak Edy dengan PT duta selaras. Karena sejak terhitung dari tahun 2012 pak Edy sudah menjual seluruh sahamnya sebagaimana juga dilaporkan dalam LHKPN. Jadi laporan harta kekayaan pejabat negara itu sudah dilaporkan dihabisbukukan dengan laporan per 1 Juli 2015," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp. 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.

Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.

Laporan: Ronald

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA