Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengaku dicecar 12 pertanyaan atas kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017. Punjul mengaku dicecar 12 pertanyaan atas kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko.
"12 pertanyaan, yang banyak soal tupoksi. Tupoksi Wakil Wali Kota membantu tugas-tugas Wali Kota," kata Punjul usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/10), dilansir Antara.
KPK pada Senin (23/10) lalu, memeriksa Punjul sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko. Punjul saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu.
Punjul mengatakan, tidak mengetahui proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang menjerat Eddy Rumpoko sebagai tersangka.
"Saya sebagai Wakil Wali Kota tidak mengerti dengan pengadaan, maksudnya tidak pernah berurusan dengan pengadaan," ujar Punjul.
Punjul mengaku, tidak pernah dilibatkan soal proyek pengadaan meubelair tersebut. "Saya tidak pernah ikut, tugas dan fungsi Wakil Wali Kota bukan itu,"tegasnya.
Punjul pun mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pengusaha Filipus Djap yang merupakan pihak pemberi suap dalam kasus tersebut. "Ya kenal tidak sama Pak Filip, tidak lebih dari itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Kota Batu, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp 500 juta. Sebanyak Rp 200 juta dalam bentuk tunai dan Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.