1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Edi Setiawan bicara membangun negeri, usai 14 jam diperiksa KPK

Usai 14 jam diperiksa KPK, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Edi Setiawan, bicara tentang membangun negeri.

Kabag ULP Pemkot Batu ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Senin, 18 September 2017 11:21

Merdeka.com, Malang - Usai diperiksa sekitar empat belas jam, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Edi Setiawan, keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/9), dengan mengenakan rompi oranye. Edi ditetapkan tersangka lantaran menerima suap proyek belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.

"Baik. Semoga negeri kita bisa kita bangun lebih baik ," kata Edi di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Minggu (16/9), dilansir merdeka.com.

Ketika diberondong pertanyaan terkait penerima uang Rp 100 juta dari pengusaha Filipus Djap (FHL), dia tidak menjawab. Matanya sedikit berkaca-kaca ketika dicecar soal hal tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Edi ditahan di Pomdam Jaya Guntur. "Edi ditahan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Diketahui sebelumnya, pihak KPK menyita uang tunai Rp 100 juta yang diduga diterima oleh Edi Setiawan (EDS), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu. Uang tersebut diduga diterima Edy dari pengusaha Filipus Djap (FHL). "Fee tersebut diduga untuk panitia pengadaan," kata Wakil Ketua KPK, M Syarif di Gedung KPK.

Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, pengusaha Philip ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan: Intan Umbari Prihatin

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kota Wisata Batu
  2. Pemkot Batu
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA