Eddy Rumpoko akan ditahan KPK mulai 16 November hingga 15 Desember 2017 terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Merdeka.com, Malang - Masa penahanan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko terkait kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari Merdeka.com, Eddy Rumpoko akan ditahan hingga satu bulan ke depan terhitung mulai 16 November hingga 15 Desember.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 16 November 2017-15 Desember 2017 untuk tersangka ERP dalam TPK suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin.
KPK sendiri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 16 September lalu. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp 500 juta. Sebanyak Rp 200 juta dalam bentuk tunai dan Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.