Kabag ULP Pemkot Batu, Eddi Setiawan, mengaku sebagai pejabat pemerintah seakan tak punya pilihan selain menuruti perintah atasan.
Merdeka.com, Malang - Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Eddi Setiawan mengaku sebagai pejabat pemerintah seakan tak punya pilihan selain menuruti perintah atasan, yakni Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Eddi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
"Loh kalau pimpinan kan emang terima. Ya kan saya melakukan ini kan sebagai bentuk kesetiaan saya kepada pimpinan," katanya usai diperiksa di KPK, Selasa (24/10), dilansir merdeka.com.
Eddi berharap, ada definisi atau redefinisi yang jelas terkait sumpah jabatan sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurut Eddi, jangan sampai loyalitas terhadap atasan justru membuat PNS berurusan dengan penegak hukum.
"Mungkin perlu ada definisi atau redefinisi atau mungkin pemberian batasan-batasan yang jelas tentang makna kesetiaan atau loyalitas yang jadi salah satu indikator bagi pegawai untuk dinilai tentang kesetiaan dan loyalitasnya itu," ujarnya.
"Soalnya kalau tidak ada definisi yang jelas nanti ya, banyak yang seperti saya gitu," tandasnya.
Diketahui, Eddi Setiawan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. KPK mencecar Eddi dengan 18 pertanyaan.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus di Kota Batu, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp 500 juta. Sebanyak Rp 200 juta dalam bentuk tunai dan Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Laporan: Ronald