1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Praperadilan ditolak, Eddy Rumpoko resmi sandang status tersangka korupsi

Kasus suap Pemkot Batu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka Eddy Rumpoko.

Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Rabu, 22 November 2017 20:08

Merdeka.com, Malang - Permohonan praperadilan Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko ditolak berdasar keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11). Sidang ini digelar dengan pemohon Eddy Rumpoko, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Eddy sendiri tersangkut kasus dugaan suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Proyek tersebut dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Dilansir merdeka.com, sidang putusan praperadilan ini dipimpin oleh Hakim tunggal, yakni R. Iim Nurohman. Hakim Iim menilai, KPK sah melakukan penyitaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

"Menimbang berdasarkan uraian di atas, penyitaan yang dilakukan termohon sah, oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak. Menimbang karena seluruh permohonan pemohon ditolak, menimbang dari uraian di atas, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Iim di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Hakim Iim menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Batu, Malang. Karena berdasarkan penyitaan barang bukti pada Minggu (17/9) lalu, termohon telah menyita satu rangkap STNK atas nama pemilik PT. Duta Perkasa Unggul.

"Berdasarkan bukti, ternyata pemohon terima barang bukti satu rangkap STNK atas nama PT. Duta Perkasa Unggul dan seterusnya," ujarnya.

Penyitaan itu dilakukan oleh termohon karena menimbang bahwa penyidik menyita dan menerima barang bukti berdasar surat perintah sita pada 17 September 2017. Bahwa barang disita berdasarkan OTT pada 16 September 2017.

"KUHAP berbunyi dalam tangkap tangan, penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat jadi barang bukti. Maka penyitaan termohon sah. Permohonan pemohon harus ditolak," ucapnya.

Sebelum mengakhiri persidangan, Iim kembali menegaskan, jika Eddy tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah atau ditolaknya permohonannya. Ditolak permohonan praperadilan, maka seluruh biaya dalam persidangan ini dibebankan kepada negara.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya maka pemohon berada dalam pihak yang kalah. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya negara kepada negara," tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Diduga Eddy mendapatkan suap dari pihak swasta untuk proyek tahun 2017.

"Proyek meubelair senilai Rp 5,9 miliar. Pengadaan tahun 2017," kata sumber internal KPK, Sabtu (16/9).

Selain menangkap wali kota Batu, KPK juga mengamankan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

"Benar ada OTT Wali Kota Batu Malang dan dua dari pihak swasta (pemberi suap)" kata sumber internal KPK, Sabtu (16/9).

Menurut sumber tersebut, suap terkait proyek di Kota Batu. Namun, dia belum dapat menjelaskan, proyek apa yang menjadi akar dari suap tersebut.

"Terkait sejumlah proyek," ujarnya.

Laporan: Nur Habibie

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. Eddy Rumpoko
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA