1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kerap terima duit proyek, pejabat Pemkot Batu jadi tersangka kasus suap

Nugroho Widyanto diduga melakukan pungli sebesar Rp 25 juta atas PT Gunadharma Anugerahjaya (PT. GA), salah satu rekanan penyedia jasa.

Ilustrasi Korupsi. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 03 Oktober 2017 12:07

Merdeka.com, Malang - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Nugroho Widyanto alias Yeyen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli). Tersangka diduga melakukan pungli sebesar Rp 25 juta atas PT Gunadharma Anugerahjaya (PT. GA), salah satu rekanan penyedia jasa.

Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, NW ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi. Tersangka sendiri merupakan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPK-PP) Kota Batu.

"NW disangkakan menerima uang secara berulang dari penyedia jasa proyek, dalam hal ini PT. GA," kata Frans Barung Mangera dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/10).

NW sendiri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan GOR Gajahmada senilai 28,76 Miliar. Posisi yang sama juga di jabatnya dalam pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang senilai 3,19 Miliar pada 2016.

"Penerimaan uang tersebut di luar ketentuan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," tegasnya.

Tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Operasi Saber Pungli Kemenkopolhukan. Kepala Operasi Tim Saber Pungli Pusat Brigjen Widiyanto Poesoko bersama tim mengamankan pelaku di rumahnya, Jalan Dirgantara V Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (24/8/2017) malam.

NW diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 25 Juta, mobil Grand Livina N 1707 BS, 3 unit Handphone, print out bukti transfer setoran kedua pihak, serta print out percakapan Whatsap milik NW.

Turut diamankan juga dalam OTT tersebut, Fafan Firmansyah (Kasi Bidang Perumahan) dan Muhammad Hafid (Kasi Cipta Karya). Namun status keduanya hingga saat ini hanya sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 13 huruf e UU RI No.31/1999 diubah UU RI No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Pemkot Batu
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA