Mendagri Tjahyo Kumolo sebut sejak pendirian KPK hingga terkahir pada penangkapan Eddy Rumpoko lalu, sudah 77 kepala daerah terkena OTT.
Merdeka.com, Malang - Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo melantik Wakil Wali Kota Batu, Jawa timur, Punjul Santoso sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Batu. Punjul menggantikan Eddy Rumpoko yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Merdeka.com, pada pelantikan Punjul yang digelar di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (18/9) malam, Tjahjo mengatakan, sejak KPK berdiri sudah ada sejumlah kepala daerah yang ditangkap. Kasus OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Eddy Rumpoko, merupakan kasus kepala daerah bermasalah yang ke-77 di seluruh Indonesia.
"Saya sebagai Mendagri cukup prihatin dan sedih karena OTT kepala daerah. Ini tercatat sudah 77 selama KPK ada. Kemudian 350-an yang tidak OTT, belum DPRD, belum masyarakatnya," ucap Tjahjo.
Menurut Tjahyo, sebenarnya sistem pengawasan, penindakan, hingga peningkatan kualitas, termasuk inspektorat sudah dilakukan. Namun, tetap saja masih banyak kepala daerah yang berulah.
"Kalau ditanya apakah sistemnya salah? Tidak. Sistem terus disempurnakan, sampai sudah menetapkan, beberapa provinsi, beberapa kota/kabupaten yang harus disupervisi. Sumatera utara, Banten, dan sebagainya," jelassnya.
Tjahyo sendiri berharap bahwa kasus Eddy Rumpoko ini merupakan yang terakhir terjadi di Jawa Timur.
"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Kita belum bisa menentukan salah atau benar. Biar diproses di pengadilan. Siapa bersalah tetap harus dihukum," ungkapnya.
"Agar jalannya pemerintahan tidak terganggu, wakilnya (Punjul) kita tunjuk sebagai Plt untuk melaksanakan tugas–tugas sehari-hari, memberikan layanan kepada masyarakat, mengoordinasikan dengan seluruh SKPD sampai kelurahan dan sebagainya," sambungnya.
Penunjukkan Punjul sebagai Plt ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 131.35/4269/SE, tertanggal 18 September 2017, dan Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/1056/011:/2017.
Landasan kedua surat tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaiman telah diubah kedua kali dengan UU Nomor 9 tahun 2015.
Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan pelantikan Wali Kota Batu terpilih pada Pilkada 2017. Sesuai jadwal, pelantikan akan dilakukan pada 26 Desember.
"Sesuai undang-undang yang mensyaratkan pelantikan pada hari, tanggal masa habisnya masa jabatan wali kota lama," tandasnya.