1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pemkot Malang segera angkat Plt gantikan posisi Jarot Edy Sulistiyono

Pemerintah Kota Malang akan segera mengangkat pelaksana tugas (Plt) menggantikan posisi Jarot Edy Sulistiyono yang saat ini ditahan KPK.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 11 November 2017 12:14

Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kota Malang akan segera mengangkat pelaksana tugas (Plt) menggantikan posisi Jarot Edy Sulistiyono yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jarot terhitung mulai Kamis (9/11) ditahan KPK atas kasus suap APBD-P Kota Malang Tahun 2015. 

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, hingga saat ini posisi Jarot Edy Sulistiyono masih tetap, yakni sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP). Karena memang status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah. 

"Kita konsultasi ke Biro Hukum dulu. Kan masih tetap, tahanan kalau belum inkrah, kan belum keputusan, belum ada ketetapan hukum yang kuat. Maka (posisinya) tetap ya," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Jalan Tugu Kota Malang, Jumat (10/11).

Namun, secepatnya akan dilakukan pembahasan terkait posisinya agar tidak mengganggu pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengangkatan pelaksana tugas hingga kasusnya diperoleh keputusan tetap. 

Sutiaji juga memastikan, selama ditinggalkan Jarot pelayanan dipastikan tidak akan terganggu. Pelayanan akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standart pelayanan yang sudah berjalan.

"Kan masih ada yang lain, nanti mungkin segera dibentuk Plt atau gimana. Kan kita sistem, tidak bergantung pada satu dua orang. Semua pekerjaan sudah ada SOP-nya, setiap pekerjaan tidak akan terganggu," katanya. 

Sepert diketahui, KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono. Penahanan berlaku terhitung, Kamis (9/11) sampai 20 hari ke depan. Jarot ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Muhammad Arief Wicaksono sebagai tersangka. Dia terlibat dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Pada kasus pertama, Arief diduga menerima suap Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Besaran uang suap yang diduga diberikan oleh Jarot adalah sebesar Rp 700 juta.

Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA