Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pemblokiran rekening para tersangka kasus korupsi APBD di Kota Malang.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pemblokiran rekening para tersangka kasus korupsi APBD di Kota Malang. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami kasusnya dengan meminta keterangan anggota DPRD Kota Malang.
"Penyidik telah memproses pemblokiran rekening tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan TPK (tindak pidana korupsi) ini," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam pesannya, Senin (23/10).
Febri melanjutkan, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang staf Sekretariat Dewan dan lima anggota DPRD Kota Malang. Para saksi terkait kasus indikasi suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun ajaran 2015 dengan tersangka Muhammad Arief Wicaksono.
"Sejak Rabu (18/10) sekitar 35 saksi dimintai keterangan. Sebanyak 31 diantaranya adalah anggota DPRD Kota Malang dan unsur lain adalah mantan Sekda, Kepala Bidang dan Staf Sekwan," katanya.
Kata Febri, KPK juga terus mendalami informasi dugaan penerimaan uang Pokir (pokok pikiran). Komunikasi dengan sejumlah pihak terkait dalam perkara ini juga terus diklarifikasi kepada saksi-saksi.
Sementara kemarin, Senin (23/10) yang menjalani anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan di antaranya Yaqud Ananda Gudban (Partai Hanura), Tri Yudiani (PDIP) dan Mohammad Fadli (Partai Nasdem).
KPK juga memanggil kembali Imam Ghozali (Partai Hanura) dan Afdhal Fauza (Partai Hanura). Selain juga menjadwalkan pemanggilan kembali, Kenprabandari Aprilia Bhakti (Niken), Kasubag Hubungan Antar Lembaga DPRD Kota Malang.