1. MALANG
  2. KABAR MALANG

KPK terus dalami kasus suap mantan ketua DPRD Kota Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami dugaan penerimaan suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Senin, 22 Januari 2018 15:50

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan penerimaan suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono. Dilansir dari Antara, Arief merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan suap dari Pemkot Malang kepada tersangka melalui tersangka Jarot Edy Sulistiyono," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Jarot Edy Sulistyono sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) yang diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sampai saat ini total telah memeriksa 64 saksi untuk tersangka M. Arief Wicaksono.

Saksi dari kasus ini terdiri dari unsur anggota DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang periode 2013-2018, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, Kasi Pengembangan Jalan dan Jembatan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Malang, Sekretaris BPKAD Kota Malang, Sekretaris Dinas PU Kota Malang, pemilik Halmahera Tours and Travel, dan unsur swasta lainnya.

Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan mantan ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Arief sendiri diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Pada kasus pertama ini, Arief diduga menerima uang sejumlah Rp700 juta. Saat ini, KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua terhadap Jarot.

Pada kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Dia diduga menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA