1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pria asal China salahgunakan izin berkunjung untuk kerja di Malang

Seorang pria asal China menyalahgunakan izin berkunjung untuk bekerja di sebuah pabrik di Kabupaten Malang.

Pria asal China salahgunakan izin berkunjung untuk kerja di Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 18 November 2017 10:07

Merdeka.com, Malang - Seorang pria asal China menyalahgunakan izin berkunjung untuk bekerja di sebuah pabrik di Kabupaten Malang. Pria atas nama Su Zhigang (41) itu ditangkap saat sedang memberikan pelatihan pembuatan filter di PT Mulia Usaha Bersama Singosari, Malang.

Kepala Imigrasi Klas I Malang, Novianto Sulastono mengatakan, tersangka tertangkap tangan atau tertangkap seketika saat yang bersangkutan melakukan pelanggaran imigrasi. Pihaknya menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.

"Hasil tangkap tangan kami melakukan penyelidikan. Alat bukti berupa paspor dan izin tinggal. Tersangka menggunakan izin tinggal keimigrasian BVK (Bebas Visa Kunjungan) untuk bekerja," kata Novianto Sulastono di Kantor Imigrasi Klas I Malang, Jumat (17/11).

Peruntukan BVK, kata Novianto, seharusnya tidak digunakan berada di lokasi pabrik dan melakukan aktivitas bekerja atau memberikan training. Selain paspor dan visa, pihaknya juga mendapatkan bukti foto yang memperlihatkan yang bersangkutan sedang memberikan training.

Eko Julianto Rachmad, Kapala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) mengatakan, tersangka memberikan pelatihan kepada pekerja pabrik. Pelatihan yang diberikan berupa penggunaan mesin pembuatan filter rokok, yang memang diproduksi pabrik tersebut. Selama di Malang, yang bersangkutan tinggal secara berpindah-pindah hotel.

"Tersangka masuk ke Indonesia sejak 20 Oktober melalui Bandara Juanda, Sidoarjo," tegasnya.

Pelaku seharusnya menggunakan Kitas, sebagai izin untuk bekerja yang biasanya diberikan kepada pekerja untuk 30 hari masa kerja. Atas pelanggaran tersebut, tersangka diproses secara hukum dan dilakukan penahanan.

"Kita lakukan penyidikan untuk proses projustisia dan dilakukan penahanan," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 122 butir a tentang penyalahgunaan izin tinggal. Atas perbuatannya diancam 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang tidak sesuai prosedur. Perusahaan sendiri dalam pengakuannya tidak tahu dengan status keimigrasian yang bersangkutan.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA