1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Polisi tangkap pelaku penggelapan mobil rental di Malang

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura membutuhkan mobil sewaan selama satu bulan untuk mengantarkan wisatawan.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 10 November 2017 13:12

Merdeka.com, Malang - Alam Sangkan (28) warga Jakarta yang tinggal di Jalan Letjen S Parman Kota Malang diciduk polisi karena penggelapan. Dia menggelapkan tujuh mobil yang disewa dari beberapa orang kenalannya.

Modusnya yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura membutuhkan mobil sewaan selama satu bulan untuk mengantarkan wisatawan. Namun kemudian mobil tersebut ternyata digadaikan ke tempat lain, dengan tanpa seizin pemiliknya.

"Mobil tersebut digadaikan rata-rata dengan harga sekitar Rp 25 juta," kata AKBP Hoiruddin Hasibuan, Kapolres Malang Kota, Kamis (9/11).

Pelaku bersama lima mobil milik travel yang berbeda sudah amankan dari pelaku. Sementara dua mobil lainnya masih berada di pegadaian dan tengah ditebus pemiliknya.

Para korban percaya kepada pelaku, karena memang sering menyewa mobil untuk mengantarkan wisatawan. Karena itu semua mobil dibawa hanya dengan jaminan kepercayaan.

Sementara itu, uang hasil menggadaikan mobil itu, digunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan berfoya-foya. Pelaku sendiri menggantikan mobilnya di beberapa tempat secara terpisah, tergantung peminat yang ingin menyewa.

"Ada di kawasan Muharto, Pakis, Buring dan Tuban," tegas Hoiruddin.

Selain terlibat dalam penggelapan mobil, ternyata pelaku juga pernah terlibat penggelapan. Tersangka saat itu menggadaikan sebuah sertifikat rumah yang bukan miliknya senilai Rp 135 juta.

Saiful Basri, pemilik Sita Trans Rental mengaku menjadi salah satu korban. Dirinya telah sekian lama mengenal pelaku dan memang sudah biasa menyewa mobil kepadanya.

Sebelumnya juga tidak pernah terjadi masalah dan pengembalian mobil Daihatsu Sigra warna merah tepat waktu. Tersangka mulai bermasalah sekitar dua bulan terakhir, yang kemudian diketahui mobilnya itu digadaikan pada orang lain. Korban menderita kerugian sekitar Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, Alam Sangkan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tersangka saat ini menjalan penahanan di sel penjara Polres Malang Kota.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA