Perempuan yang belakangan diketahui sebagai DR (27) itu, diduga mencuri sepeda motor di tempat kerjanya.
Merdeka.com, Malang - Seorang perempuan di kota Malang, ditangkap petugas saat sedang santai menikmati kopi di sebuah pujasera depan stasiun Kota Baru. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai DR (27) diduga mencuri sepeda motor di tempat kerjanya.
DR (27) diketahui sebagai warga kelurahan Pisang Candi, kecamatan Sukun, kota Malang yang bekerja di Plaza Telkom Blimbing. Ia diduga mencuri sepeda motor milik temannya, Dewita Sari (18) pada Rabu (18/10).
Awalnya, korban mengaku memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir kantornya seperti biasa. Tetapi saat hendak pulang kunci sepeda motor yang biasa ditaruh di meja kerjanya raib. Warga kelurahan Madyopuro, kecamatan Kedungkandang itu juga kaget karena sepeda motornya juga tidak ditemukan di tempatnya parkir semula.
"Korban langsung menuju parkiran, saat itu tidak menemukan sepeda motornya," kata Kompol Slamet Riadi, Kapolsek Blimbing kita kepada wartawan, Kamis (19/10) malam.
Namun sehari kemudian, petugas menemukan sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku yang sedang menikmati kopi di Pujasera Stasiun Kotabaru Malang. Petugas langsung menangkap pelaku berikut barang bukti.
"Pelaku ditangkap saat sedang asyik ngopi, berikut barang bukti sepeda motor," tegasnya.
Pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.