Delapan pelaku penebangan pohon ilegal di kabupaten Malang ditangkap setelah dilaporkan tukang gergaji yang curiga asal-usul kayu tersebut.
Merdeka.com, Malang - Delapan orang diamankan atas tindak pidana penebangan pohon liar di Kabupaten Malang. Para tersangka ditangkap setelah dilaporkan tukang gergaji yang curiga asal-usul kayu tersebut.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni mengatakan, delapan orang itu menebang pohon jenis Mahoni di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Mereka menebang pohon di Petak 182 hektare, Kawasan Hutan Produksi, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Barang bukti yang kami amankan sebatang pohon Mahoni, yang sudah dipotong-potong menjadi sembilan gelondong. Termasuk gergaji mesin yang menjadi alat menebang pohon," kata Farid Fathoni di Markas Polres Malang di Kepanjen, Senin (6/11).
Delapan orang diamankan tersebut diantaranya Misenan (45), Kusenan (50), Mulud (40), Jaman (40), Slamet (50) serta Wahyudi (45). Mereka adalah warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji. Sementara dua warga lain, yakni Tarmuji (45), warga Desa Babadan, Kecamatan Ngajum serta Suyanto (38), warga desa Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Propinsi Lampung.
Menurut Farid, awalnya delapan pelaku menebang sebuah pohon Mahoni dan memotong menjadi sembilan gelandang. Kayu tersebut kemudian dititipkan di perkarangan rumah milik salah satu warga desa.
Kayu tersebut rencananya akan digergaji lagi menjadi beberapa bagian. Namun pemilik rumah tersebut menaruh curiga kalau kayu tersebut hasil curian.
Saksi pun menolak memotongkan kayu tersebut dengan dalih gergajinya sedang rusak. Selanjutnya saksi memberitahu ke perangkat desa setempat, melaporkan perihal keberadaan kayu tersebut.
"Setelah dicek, ternyata kayu Mahoni itu diambil dari dalam hutan," tegasnya.
Kasus tersebut, kemudian diteruskan dengan melaporkan ke petugas Polsek Pakisaji dan polisi langsung menangkap delapan orang tersebut.