1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pakai celana dalam 3 lapis, perempuan ini selundupkan obat terlarang ke penjara

Seorang perempuan diamankan petugas Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru lantaran ketahuan menyelipkan 50 pil di alat kelamin.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 17 Oktober 2017 20:03

Merdeka.com, Malang - Seorang perempuan diamankan petugas Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, lantaran ketahuan menyelipkan 50 pil di alat kelamin. Pil tersebut dimasukkan di tiga celana dalam yang dikenakannya.

Sarwito, Kepala Keamanan Lapas saat ditemui wartawan mengatakan, perempuan tersebut kemudian diketahui sebagai TP (24) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia datang ke Lapas untuk menjenguk salah seorang narapidana, Senin (16/10) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Barang tersebut disimpan di celana dalamnya. Yang bersangkutan mengenakan celana dalam rangkap 3," tutur Sarwito di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang kepada wartawan, Senin (16/10).

Kata Sarwito, beberapa lembar tisu diletakkan di lapisan pertama disusul dua emplek yang masing-masing berisi 10 pil. Sementara pada lapisan celana dalam kedua dilapisi pembalut berisi 3 emplek dengan 30 pil. 

"Seluruhnya lima emplek yang masing-masing berisi 10 butir. Jadi seluruhnya ada 50 butir pil," jelasnya.

Pil tersebut jenis trihexyphenidyl, kategori daftar G. Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mendapatkan titipan barang dari seseorang yang ditemuinya di depan toko swalayan Jalan Letjend Sutoyo. Ia mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu untuk jasa membawakan barang kategori terlarang dibawa ke Lapas.

"Awalnya sudah tampak mencurigakan. Ketika melewati pemeriksaan alat x-ray, indikator alat berbunyi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan manual oleh petugas," tegasnya.

TP mengaku hendak membesuk Nurhadi (34), narapidana kasus senjata tajam yang divonis hukuman 1 tahun 10 bulan. Nurhadi sendiri merupakan limpahan dari tahanan Polres Malang yang sebelumnya sempat kabur dari tahanan.

Pihak Lapas mengaku telah berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Malang Kota. Yang bersangkutan berikut barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polresta Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara itu, narapidana yang dibesuk membantah memesan barang bawaan perempuan tersebut. Tetapi keduanya memang saling mengenal satu sama lain.

Sesuai ketentuan, narapidana tersebut akan mendapatkan sanksi, bahkan jika terbukti bersalah akan diproses secara hukum.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Kota Malang
  4. Kasus Narkoba
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA