1. MALANG
  2. KABAR MALANG

3 Anak terdakwa pembunuhan sadis di Malang divonis 9 tahun 8 bulan bui

Tiga pelaku di bawah umur (anak-anak) pembunuhan sadis di Kota Malang, Jawa Timur divonis 9 tahun 8 bulan.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 11 Oktober 2017 15:05

Merdeka.com, Malang - Tiga pelaku di bawah umur (anak-anak) pembunuhan sadis di Kota Malang, Jawa Timur divonis 9 tahun 8 bulan. Vonis ketiganya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.

Ketiga terdakwa masing-masing SFS (17), DNS (17) dan pelaku perempuan IDA (17) dinyatakan bersalah atas pembunuhan Zainudin (21), seorang karyawan pabrik roti asal Madura. Vonis dijatuhkan dalam sebuah persidangan tertutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, Ubaidillah mengatakan, tiga terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP subsider 170 ayat 3 KUHP. Karena masih di bawah umur ketiganya dituntut 10 tahun.

“Karena masih anak-anak, jadi hitungannya setengahnya dari orang dewasa. Ketiganya divonis 9 tahun 8bulan," tegasnya di Kota Malang, Selasa (10/10). 

Sementara pelaku lain yakni Taufik (19) dan Yani Dedy Saputra (21) warga Jalan Kalisari Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang serta Mas'ud (26) warga Jalan Muharto VB Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang masih dalam proses persidangan.

Perlu diketahui, awalnya ditemukan jasad dengan luka gorok di leher dan bacokan di tubuh dan tangan. Jasad ditemukan di sekitar rolak sungai Kedungkandang oleh seorang penjaga warung, Rabu, 30 Agustus 2017. 

Jasad tersebut kemudian diketahui sebagai Zainudin, mantan pacar IDA. Korban dihabisi enam orang pelaku, lantaran urusan ponsel. Ponsel milik IDA dibawa korban, tetapi tidak dibayar sesuai harga keinginan pemiliknya.

Perselisihan pun tidak berhasil diselesaikan dan akhirnya IDA melibatkan kakak kandung dan pacar barunya. Mereka diminta turut menyelesaikan masalah tersebut hingga berujung pembunuhan.

Korban dijemput oleh IDA untuk menyelesaikan masalah di Lapangan Rampal Kota Malang. Namun pembicaraan alot dan tidak diperoleh kata sepakat, sehingga muncul inisiatif menghabisi korban.

Pelaku dan korban selanjutnya bergeser ke Lapangan Velodrom dengan dalih mencari tempat ngopi untuk melanjutkan pembicaraan. Karena lokasi ramai orang, akhirnya beralih ke rolak Kedungkandang, di mana kemudian mayat korban ditemukan.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA