1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kaburkan jejak, ADP rekayasa TKP pembunuhan ibu kandung

Ingin kaburkan jejak, ADP rekayasa TKP dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri.

Rekonstruksi anak bunuh ibu kandung. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 28 September 2017 15:27

Merdeka.com, Malang - Pemuda pelaku pembunuhan ibu kandung di kabupaten Malang, terancam pasal pembunuhan berencana. Aman Dwi Prayogi atau ADP (21) diancam hukuman mati atas dugaan aksi pembunuhan sadisnya itu.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KHUP sub pasal 338 dan 351 ayat 3. Ancaman hukuman pasal tersebut berjenjang, dari 20 tahun, seumur hidup hingga maksimal pidana mati.

"Kita kenakan pasal pembunuhan berencana, karena menurut keterangan tersangka ini sudah memikirkan sebelum-sebelumnya. Jadi bukan spontanitas," ujar AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Rabu (27/9).

Tersangka melakukan aksinya Rabu (27/9) sekira pukul 02.00 WIB dan sempat beberapa kali ragu-ragu. Ia masuk dan keluar kamar ibunya, Suyati (51) sebelum memutuskan menghabisinya.

Menurut Ujung, tersangka juga melakukan rekayasa yang seolah-olah korban bunuh diri. Sedemikian rupa, TKP direkayasa untuk membuat alibi bahwa ibunya meninggal dunia karena gantung diri.

"Tersangka merekayasa TKP, seolah-olah TKP bunuh diri, seolah-olah ibunya bunuh diri," imbuhnya.

Tersangka tinggal bersama korban, kakak dan adiknya di desa Kalirejo, kecamatan Lawang, kabupaten Malang. Tersangka tega membunuh ibunya, lantaran merasa dianaktirikan dan diperlakukan beda dengan kedua saudaranya.

Tersangka mengaku, Selasa (26/9) sekira pukul 11.00 WIB pulang menyaksikan pertandingan futsal. Ia sempat menenggak minuman keras yang dioplos dengan minuman penambah energi sesaat sebelum tertidur.

Olah TKP menunjukkan tersangka membunuh ibunya dengan memukul bagian belakang kepala. Selain itu juga ditemukan bekas pukulan benda tumpul di pelipis.

Alat yang digunakan memukul berupa papan talenan yang biasa digunakan untuk alat memasak. Selain itu juga ditemukan jeratan di leher dengan menggunakan sering sepeda motor.

Tersangka mengaku memukul korbannya sebanyak dua kali. Saat dipukul korban dalam kondisi tertidur lelap.

Sementara, hasil visum sementara menunjukkan, tempurung kepala korban bagian belakang pecah. Ditemukan adanya pendarahan di selaput otak dan jeratan di leher.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
  3. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA