1. MALANG
  2. KABAR MALANG

6 Murid korban pencabulan kepala sekolah akan didampingi psikolog

Korban pencabulan oleh MLH (62), salah satu Kepala Sekolah di Malang, akan mendapatkan pendampingan dari psikolog.

Pelaku pencabulan siswa SD di Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 17 November 2017 09:27

Merdeka.com, Malang - Korban pencabulan oleh MLH (62), salah satu Kepala Sekolah di Malang, akan mendapatkan pendampingan dari psikolog. Polisi akan melibatkan sejumlah pihak untuk memantau kondisi enam korban yang masih duduk di kelas 4 sampai 6 SD itu.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban mengalami tekanan akibat tindak pencabulan oleh tersangka. Karena itu, harus juga mendapatkan perhatian.

"Rencananya, kita akan mengundang psikolog, agar anak-anak ini lepas dari tekanan. Namanya anak-anak, rasa takutnya mungkin kan ada. Kita carikan psikolog untuk konsultasi atau mendampingi," terang AKP Azi Pratas Guspitu, Kamis (16/11).

Kata Azi, anak-anak tersebut sudah kembali belajar ke sekolahnya, tetapi bukan berarti korban tidak mengalami masalah. Hanya saja yang bisa mengetahui masalahnya secara pasti tentu ahlinya, dalam hal ini psikolog.

MLH yang merangkap sebagai guru agama itu diduga melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak. Keenam korban masing-masing berinisial KEY, KR, CT, IT, TS dan NF siswi SD tempatnya mengajar, di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Perbuatan tersangka diduga sudah dilakukan sejak lama dan berulang-ulang. Anak-anak dirayu agar mau menuruti perbuatan tersangka.

Korban yang mendapat ancaman untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya. Jika sampai melaporkan anak-anak diancam tidak akan naik kelas.

Korban mengaku diraba bagian pahanya, diciumi dan dipegang-pegang. Korban rata-rata mengalami pencabulan lebih dari satu kali di lingkungan sekolah, di antaranya dilakukan di musala dan kamar mandi.

"Kita lagi kembangkan sementara masih enam orang. Belum ada laporan baru, tetapi bukan menutup kemungkinan ada lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka yang saat ini ditahan di Polres Malang diancam hukuman antara 5 sampai 15 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Pencabulan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA