Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga melakukan tindak pencabulan terhadap enam orang siswinya.
Merdeka.com, Malang - Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga melakukan tindak pencabulan terhadap enam orang siswinya. Korban bersama seorang pendamping melaporkan tindak asusila tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Korban duduk di kelas VII-IX SMP mengalami tindak pencabulan dengan diraba bagian kemaluan dan bagian organ intim lainnya. Tindak pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka HI pada Januari 2018.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, telah mengamankan terduga pelaku dan meminta keterangan para saksi dan korban.
"Sudah meminta keterangan sekitar 3-4 orang saksi. Kemudian kita lakukan gelar perkara dan statusnya sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (7/3).
Kata Ujung, tersangka melakukan perbuatannya dengan berbagai modus bermacam-macam. Tersangka menggunakan barang dan berbagai janji ramuan agar dapat mempermudah perbuatannya.
Tersangka juga mengelabui dengan mengaku dapat membantu membuka aura para korban dengan tenaga dalam.
"Sekali dua kali memberikan sepatu, baju, uang dan alasan ilmu tenaga dalam," tegasnya.
Ujung mengatakan, akan mengungkap kasus tersebut seluas-luasnya terkait kemungkinan adanya korban lain. Hasil pemeriksaan akan terus didalami.
"Kemungkinan ada korban yang lain. Kita masih menunggu pemeriksaan tersangka," tegasnya.