Pelaku beraksi menggunakan surat tanah yang seolah miliknya guna mengelabui para korbannya.
Merdeka.com, Malang - Perempuan atas nama Norma Fitria alias Fitri (39) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menyewakan tanah garapan atau sawah. Pelaku beraksi menggunakan surat tanah yang seolah miliknya guna mengelabui para korbannya.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni mengatakan, pelaku menawarkan tanah untuk disewa kepada korban. Tetapi giliran sudah terjadi kesepakatan dan sudah dibayar, ternyata tanah tersebut bukan milik pelaku.
"Setelah dicek ke lokasi oleh korban, ternyata tanah tersebut bukan milik terlapor," katanya di Polres Malang, Kamis (15/3).
Dia menambahkan, tersangka semula melakukan transaksi sewa tanah dengan korbannya, Mohammad Romli (48) warga Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Transaksi tersebut menyepakati harga sewa tanah Rp 35 juta dengan luas 2800 meter persegi untuk jangka waktu 4 tahun.
Setelah sepakat, korban ditunjukkan lokasi tanahnya. Kemudian dilakukan penyerahan uang, tapi ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka. Tidak hanya itu, usai korban melakukan pembayaran handphone tersangka tidak lagi bisa dihubungi. Korban akhirnya melaporkan ke Polsek terdekat.
"Setelah itu pelapor tidak bisa menghubungi terlapor lagi hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Bululawang," terang Farid.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di rumahnya, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Barang bukti yang disita di antaranya foto copy KTP penyewa atau korban, kuitansi pembayaran Rp 5 juta dengan penerima atas nama pelaku, surat keterangan riwayat tanah atas nama pelaku dan lain-lain.