1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Ajak main PlayStation modus remaja ini sodomi temannya

FIP (15) diduga melakukan tindakan asusila kepada teman bermain sehari-hari. Tersangka melakukan sodomi pada tiga bocah yang di bawah usianya.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 09 Maret 2018 00:37

Merdeka.com, Malang - FIP (15) diduga melakukan tindakan asusila kepada teman bermain sehari-hari. Tersangka melakukan sodomi pada tiga bocah yang rata-rata di bawah usianya.

Dua orang korban berusia 9 tahun sementara lainnya, berusia 10 tahun, yang masing-masing duduk di Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku dalam menjalankan perbuatannya menggunakan bujuk rayu dengan mengajak korbannya bermain playstation. Korban juga memberi pengakuan kalau diancam jika melaporkan pada orangtuanya.

"Hasil pemeriksaan sementara korban sebanyak 3 orang. Namun akan kita dalami, kemungkinan ada korban lainnya," kata Yade di Mapolres Malang di Kepanjen, Rabu (7/3).

Kata Yade, tindakan diambil setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan pelaku telah melakukan pertemuan, tetapi tidak menemukan kesepakatan.

Kasusnya sendiri sebenarnya sudah terjadi sekitar setahun lalu. Baik pelaku maupun korban sama-sama tinggal di kawasan Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Berdasarkan pengakuan pelaku pada penyidik, aksi itu dilakukan lantaran kerap disebut sebagai anak nakal dan dijauhi oleh teman-teman bermainnya. Pelaku juga mengaku kerap melihat film dewasa yang diduga menjadi pemicu perbuatannya.

Selain itu, pelaku juga mempunyai permasalahan keluarga karena baru mengetahui kalau sebagai anak angkat dalam keluarganya. Karena itu, Yade juga akan meminta keterangan orangtua angkatnya.

"Mengingat pelaku juga masih di bawah umur, akan kita perlakukan dan penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku," jelas Yade.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Pencabulan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA